Putusan Hakim Membebaskan TKW Indonesia Dari Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Bayi

hukuman mati rukiyaJeddah-HASMI.org| Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan membunuh anak majikannya di Arab Saudi. Wanita Indonesia yang berumur 41 tahun itu semula terancam hukuman mati atas dakwaan membunuh bayi laki-laki, Mishari Al-Bushal, yang meninggal pada Juni 2010 silam.

TKW bernama Nurqoyah Binti Marsan Dasan Nuriya itu didakwa membunuh bayi berumur 4 bulan itu dengan mencampurkan racun tikus pada susunya.

Namun pengadilan di kota Damman memutuskan, tiga laporan medis yang ada tidak membuktikan bahwa bayi tersebut telah diracun. Disebutkan bahwa kematiannya kemungkinan disebabkan kondisi genetik.

Seperti diberitakan Daily Mirror, Senin (18/2/2013), beredar kabar bahwa selama menunggu proses persidangan, Nuriya telah mengaku membunuh bayi tersebut.

Atas putusan pengadilan yang membebaskan Nuriya dari hukuman mati ini, membuat pihak kelurga sang bayi tidak terima. Mereka bersikeras agar TKI itu dihukum mati. Menurut media Saudi Gazette, keluarga sang bayi akan mengajukan banding atas putusan ini. Alasannya, PRT Indonesia itu telah mengaku membunuh bayi mereka.

Otoritas Indonesia selama ini telah berupaya keras untuk menyelamatkan Nuriya dari hukuman mati. Menurut media Al Saudi Arabia, “Indonesia telah membentuk tim khusus untuk melindungi para pekerja migran dan mengerahkan para pengacara khusus yang ahli dalam hukum syariat untuk membela hak-hak para pekerja migran Indonesia yang terancam dari hukuman mati.”

Persidangan Nuriya juga dihadiri oleh para perwakilan dari Kedubes Indonesia dan Komnas HAM. (Red-HASMI/detik)

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot