Prancis-HASMI.org| Setelah melalui sekian waktu panjang perdebatan mengenai undang-undang kontroversi tentang pernikahan sesama jenis, Negara Perncis akhirnya melegalkan secara resmi perihal tersebut meskipun pro dan kontra tetap bermunculan.
Prancis Menjadi negara ke-14 di dunia yang secara resmi hukum, menyetujui pernikahan sejenis.
Benar-benar miris atas apa yang telah disahkan oleh negara pemilik menara Eifel tersebut. Padahal menurut akal sehat manusia saja, pernikahan sesama jenis sudah tidak tidak masuk akal. Bahkan menentang ftrah asli manusia itu sendiri.
Setelah voting pada Selasa (23/4/2013), Adopsi anak pun dibolehkan secara undang-undang.
Menurut laporan BBC, setelah hasil voting diumumkan, ratusan orang yang menentang keputusan itu melakukan aksi unjuk rasa di luar Gedung Majelis Nasional.
“Kita akan menunjukan kepada mereka bahwa perjuangan belum berakhir. Saya bersungguh-sungguh meminta kepada presiden untuk menggelar referendum tentang persoalan ini,” kata Frigide Barjot, artis komedi Prancis yang ikut aksi penolakan.
Seorang artis Perancis juga menyatakan bahwa perjuangannya menolak undang-undang kontroversi tersebut belum-lah berakhir. Bahkan dia bersungguh-sungguh akan meminta Presiden agar menggelar referendrum tentang persoalan ini. (Red-HASMI/IP)