Kegiatan suap-menyuap kendati telah diketahui keharamannya namun tetap saja gencar dilakukan orang-orang, seakan-akan praktek suap menjadi budaya yang mengakar pada diri rakyat Indonesia, entah itu untuk meraih pekerjaan, pemenangan hukum hingga untuk memasukan anak ke lembaga pendidikan pun tak lepas dari praktik suap-menyuap. Untuk memasukkan anak ke sekolah yang bonafit, dibutuhkan uang yang banyak untuk menyumpal mulut para panitia.
Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan lagi, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku Muslim, padahal jelas-jelas Rosululloh [saw] sebagai seorang suri teladan bagi seorang Muslim sangat mengecam keras para pelaku suap-menyuap itu.
Mengingat pentingnya masalah ini, maka kami akan memaparkan secara singkat tentang suap menyuap menurut tinjauan hukum Islam.
Definisi Suap
Suap (risywah) di dalam al Mu’jam al Wasith adalah;
مَا يُعْطَى لِقَضَاءِ مَصْلَحَةٍ أَوْ مَا يُعْطىَ ِلإحْقَاق بَاطِلٍ أَوْ إِبْطَالِ حَقٍّ
“Segala sesuatu yang diberikan untuk mewujudkan kemaslahatan atau segala sesuatu yang diberikan untuk meluluskan kebathilan atau melenyapkan kebenaran.”
Suap menurut Ibnu ‘Abidin dalam hasyiyahnya adalah;
مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلَى مَا يُرِيْدَ
“Segala sesuatu yang telah diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya agar ia memenangkan perkaranya atau supaya dia memperoleh apa yang dikehendakinya.”
Suap menurut Ibnul ‘Arabi adalah
كُلُّ مَالٍ دَفَعَ يَبْتَاعُ بِهِ مِنْ ذي جَاهٍ عَوْناً عَلَى مَا لاَ يَحِلُّ
“Setiap harta yang diberikan untuk membeli kedudukan atau kekuasaan dalam rangka membantu terwujudnya sesuatu yang tidak halal.”
ash-Shon’ani berkata;
والرَّاشِي هُوَ الَّذِي يَبْذُلُ الْمَالَ لِيَتَوَصَّلَ بِهِ إِلَى الْبَاطِلِ
“Penyuap adalah orang yang menyerahkan harta guna memperoleh suatu kebathilan (tidak benar menurut syari’at).”
Dari beberapa definisi para ulama di atas, maka suap adalah:
- Pemberian atau hadiah berupa uang atau harta yang bertujuan untuk meluluskan perbuatan yang salah atau membenarkan perbuatan yang salah. Contoh; seseorang memberikan sejumlah uang kepada hakim atau pemutus perkara tentang suatu kasus , sehingga hakim itu berada pada pihak orang tersebut, padahal ia bersalah.
- Pemberian atau hadiah kepada orang yang memiliki wewenang atau kekuasaan untuk membantu terwujudnya perkara yang tidak halal atau bukan menjadi haknya. Contoh; seseorang memberikan sepeda motor kepada kepala sekolah tertentu agar anaknya diterima di sekolah. Padahal, nilai anaknya di bawah standar. Atau seseorang ketika melamar pekerjaan mendatangi kepala HRD dengan membawa berlian dan emas agar ia diterima sebagai karyawan. Padahal, ia tidak memiliki kecakapan dan keahlian.
Hukum Suap Menyuap
Para ulama sepakat bahwa perbuatan suap menyuap diharamkan dalam hukum Islam. Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Dalil-dalil al-Qur’an
1. Alloh melarang memakan harta manusia dengan cara yang bathil.
Alloh berfirman ,
“Dan janganlah sebahagian kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil ….” (QS. Al-Baqoroh [2] : 188)Imam al-Qurtubi [rahimahu] berkata; “Diantara bentuk memakan harta dengan cara yang tidak benar (bathil) adalah hakim memberikan keputusan kepadamu sementara engkau tahu engkau berada pada pihak yang salah. Padahal, perkara yang haram tidak boleh berubah status hukumnya menjadi haram disebabkan keputusan hakim. Karena kewajiban seorang hakim memutuskan sesuai dengan yang apa yang nampak.” (Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz 2, hal 338)
2. Alloh mencela dan memburukkan orang-orang yahudi dikarenakan mereka memakan harta yang haram. Alloh berfirman,
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” (QS. Al-Maidah [5] : 42)
Hasan Bashri berkata, “Mereka itu adalah para hakim yang suku mendengar berita bohong dan memakan harta suap.”
Qotadah berkata, “Ayat ini turun terhadap para hakim yahudi yang memutuskan perkara dihadapan kalian, dimana mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong dan menerima suap.” (Jami’ al-Bayan fii ta’wil al-Qur’an, juz 10, hal 319)
3. Firman Alloh ,
“Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. (QS. Al-Maidah [5] : 62)
Maksud “mereka memakan harta yang haram” adalah memakan harta dengan cara yang tidak disyari’atkan, seperti; (hasil dari) mengundi, mencuri, riba dan suap. (Aisar at-Tafasir lii As’ad Humad, juz 1, hal 732)
Ayat-ayat di atas menyatakan keharaman risywah (suap) dengan dua bentuk; 1). Melalui larangan secara tegas tentang memakan harta dengan cara yang bathil, salah satu di antaranya melalui risywah. 2). Celaan dari Alloh atas perbuatan orang-orang yahudi , yaitu suka memakan harta yang haram alias harta yang diperoleh dari praktek suap-menyuap.
Dalil-dalil as-Sunnah
Terdapat beberapa dalil dari as-Sunnah yang menyatakan bahwa suap menyuap berakibat memperoleh laknat. Maksud laknat itu sendiri adalah dijauhkan dan diusir dari rahmat Alloh . Dengan demikian suap menyuap termasuk kategori dosa besar.
1. Dari Abu Hurairoh , bahwa ia berkata;
“Rosululloh melaknat orang yang menyuap dan menerima suap dalam masalah hukum. “ (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Ahmad)
2. Dari Tsauban , bahwa ia berkata;
“Rosululloh melaknat orang yang menyuap, penerima suap, dan orang yang menghubungkan antara keduanya.” (HR. Hakim, Baihaqi, dan Ahmad)
3. Dari Abdulloh bin ‘Amr bin ‘Ash , bahwa ia berkata;
“Rosululloh melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.” (HR. Abu Dawud)
Dari hadits-hadits tersebut Rosululloh [saw] tidak hanya melaknat orang yang melakukan suap. Namun celaan juga dialamatkan bagi orang yang menerima suap. Begitu pula bagi orang yang menghubungkan antara orang yang menyuap dan menerima suap. Dengan demikian hadits-hadits di atas memberikan pandangan bahwa risywah haram bagi orang yang memberikan, menerimanya, dan orang yang menghubungkan antara keduanya.
Suap Dalam Rangka Menolak Kedzoliman dan Memperoleh Hak
Para ulama membolehkan untuk menyuap seseorang dalam rangka mencegah kedzoliman yang akan menimpanya. Misal, jika ada seorang yang jahat hendak merampas barang dagangan miliknya atau melayangkan senjata tajam yang akan menghilangkan nyawanya, maka dalam keadaan tersebut ia boleh memberinya sejumlah uang guna menyelamatkan diri. Para ulama pun membolehkan melakukan praktek suap dalam rangka memperoleh hak. Misal, seorang yang hendak mengambil barang dagangan yang dikirim dari temannya di luar negeri pada petugas di instansi tertentu, ternyata petugas itu tidak akan memberikan barangnya kecuali meminta sejumlah uang.
Hukum suap dalam rangka menolak kedzoliman dan memperoleh hak adalah boleh bagi yang memberi suap akan tetapi bagi yang menerima haram. Hukum bolehnya pun adanya syarat yang harus dipenuhi, yaitu; 1) tidak ada jalan lain umtuk mencegah kedzoliman dan memperoleh hak kecuali dengan melakukan praktek suap. 2). Tidak menghalalkan perbuatan suap semacam ini dan paling minimal adanya pengingkaran dalam hati serta beristighfar kepada Alloh .
Taqyuddin as-Subki berkata, “Yang kami maksudkan dengan suap adalah suap yang bertujuan menolak kebenaran atau guna mewujudkan kebathilan. Jika suap dimaksudkan untuk memperoleh keputusan hukum yang menjadi haknya , maka suap diharamkan bagi yang menerima. Adapun bagi pemberi suap, jika ia tidak mampu untuk memperoleh hak miliknya kecuali dengan suap itu, maka hukumnya dibolehkan. Jika, ternyata ada sarana lain untuk memperoleh haknya, maka hukum suap menjadi tidak diperbolehkan.” (Fatawa as-Subki, juz 1, hal 204)
Ibnu Taimiyyah [rahimahu] berkata, “Apabila seseorang memberikan hadiah kepada orang lain untuk mencegah kedzoliman yang akan diperbuat kepadanya atau agar orang itu memberikan hak yang wajib diterima olehnya, maka hadiah semacam ini diharamkan bagi penerima dan dibolehkan bagi pemberi.” (Fatawa Kubro, 4/174)
Syaikh Muhammad Sholih al-Munajjid berkata; “Suap yang haram adalah suap yang dilakukan oleh seseorang bertujuan untuk meluluskan kebathilan atau melenyapkan kebenaran atau memperoleh sesuatu yang bukan haknya. Adapun jika suap dalam rangka memperoleh hak atau menolak kedzoliman atau marabahaya, maka hal ini dibolehkan.” (Islam web.net, no fatwa 149941)
Dampak suap menyuap
Sebagian Muslim tidak mempedulikan perkara suap menyuap. Asal dapat pekerjaaan atau naik jabatan, akhirnya mereka melakukan praktek suap. Padahal perbuatan suap sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang Muslim, bahkan untuk kehidupan akhiratnya setelah kematian. Berikut beberapa dampak suap menyuap;
1. Suap menyuap merupakan perbuatan yang menghantarkan kepada api neraka yang menyala-nyala.
Rosululloh [saw] bersabda;
“Sesungguhnya, tidaklah daging yang tumbuh dari harta yang haram melainkan neraka paling pantas baginya.” (HR. Tirmidzi)
Sesungguhnya neraka adalah seburuk-buruk tempat tinggal. Padanya terdapat siksa yang sangat pedih dan menyengsarakan.
Panasnya 69 kali lipat dari panas api di dunia. Bayangkan!! Besi baja yang begitu kuat bisa meleleh oleh api dunia, bagaimanakah keadaan manusia jika dimasukkan api neraka?
Salah satu penghuninya adalah para pelaku, penerima dan perantara suap. Jika mereka meninggal belum bertobat kepada Alloh , maka jikalau Alloh menghendaki, maka dia akan tinggal di dalamnya dengan penuh kehinaan dan kesengsaraan.
2. Dosa suap akan melahirkan perbuatan dosa yang lain.
Tahukah saudara bahwa perbuatan maksiat akan menumbuhkan dan melahirkan benih perbuatan maksiat yang lain? Bahkan sangat sulit bagi pelakunya untuk melepaskan diri dari kubangan maksiat.
Sebagian salaf berkata, “Sesungguhnya balasan dari perbuatan dosa adalah menyebabkan dosa lain sesudahnya. Sebagaimana akibat dari ketaatan akan melahirkan ketaatan lain sesudahnya.”
3. Dosa suap akan menghalangi seseorang untuk berbuat ketaatan dan kebajikan.
Ibnul Qoyyim [rahimahu] menyatakan bahwa jikalau tidak ada hukuman dari dosa kecuali menghalangi seseorang untuk berbuat ketaatan dan pintu-pintu kebajikan, niscaya hal itu sudah cukup.
4. Suap merupakan sebab terhalangnya doa seseorang.
“…Kemudian Nabi menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Robbku, wahai Roobku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Alloh akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim )
Saudaraku…setelah kita mengetahui tentang suap menyuap, maka berhati-hatilah dan janganlah kita terjerumus di dalamnya. Wallohu a’lam.