KAIRO – (www.hasmi.org) | Anggota parlemen Muslim Filipina telah mendorong terbentuknya undang-undang baru untuk melindungi hak perempuan untuk mengenakan jilbab, untuk memantapkan perlindungan bagi perempuan yang bercadar dari tekanan lembaga atau badan yang diskriminatif.
“Kami akan mencoba untuk meyakinkan anggota DPR lain (yang non-Muslim) untuk mendukung pengesahan UU tersebut,” kata Perwakilan Anak Mindanao Sitti Djalia Hataman kepada Inquirer Mindanao pada hari Senin, 3 Februari.
Menurut Hataman, House Bill 659 (Rancangan Peraturan 659), berjudul “The Equal Protection Act” (Kesepakatan Perlidungan Sesama), diajukan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga, badan, perusahaan dan organisasi tidak akan mendiskriminasi terhadap penggunaan jilbab.
Undang-undang yang diusulkan tersebut disarankan oleh Hataman, istri Gubernur Daerah Otonomi di kawasan Islam Mindanao Mujiv Hataman, setelah dia sendiri mengalami penghinaan karena mengenakan jilbab.
Dia mengenang pengalaman pahit itu dalam sebuah forum untuk memperingati Hari Hijab Dunia yang digelar pada hari Sabtu lalu di Shariff Kabunsuan Cultural Center.
Hataman mogok kerja karena dia mengingat kejadian yang memalukan di mana dia dan suaminya Mujiv, yang menjadi anggota konggres, dilarang tampil kecuali ia melepas penutup kepalanya.
Dia menegaskan bahwa pengalaman yang tak terlupakan itu membuat imannya tambah kuat, dan ketika ia terpilih menjadi perwakilan di daftar partai, ia secara terbuka menyatakan bahwa mengenakan penutup kepala atau jilbab oleh perempuan adalah sebagai pernyataan politik dan bahwa perempuan Muslim tidak boleh dimalukan.
Dengan menyajikan undang-undang baru, Hataman mengatakan bahwa dia sangat gembira bahwa langkah yang diusulkan mendapat dukungan dari anggota parlemen Muslim.
Penduduk muslim membentuk hampir 8 persen dari total penduduk Filipina yang sebagian besarnya menganut agama Katolik.
Wilayah selatan Mindanao yang kaya mineral, yang merupakan tempat kelahiran Islam di Filipina, adalah rumah bagi 5 juta umat Islam.
Islam mencapai Filipina pada abad ke-13, sekitar 200 tahun sebelum kedatangan agama Kristen. Islam menerapkan jilbab sebagai kewajiban dalam berpakaian, bukan simbol agama yang mencirikhaskan keanggotaan seseorang.
Pada tanggal 1 Februari, satu juta wanita Muslim dan non-Muslim mengenakan jilbab Islam di hampir 116 negara untuk memperingati ulang tahun kedua Hari Hijab Dunia.
Acara yang diselenggarakan dua tahun berturut-turut, pertama kali diusulkan oleh wanita Muslim New York Nazma Khan untuk mendorong perempuan non-Muslim untuk mengenakan jilbab dan mengalaminya.
Acara tersebut dirancang sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dan melawan kontroversi seputar jilbab sebagai pilihan Muslim. [Red-HASMI]