JAKARTA (www.hasmi.org) | Suryadharma Ali, Menteri Agama menegaskan, penetapan sertifikasi halal produk makanan dan minuman yang selama ini dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia menjadi kewenangan pemerintah. Dia mengatakan MUI hanya sebagai pemberi rekomendasi.
“Kalau MUI diberi wewenang tunggal, nanti ada kecemburuan di organisasi masyarakat lainnya,” kata Suryadharma ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 3 Maret 2014.
Suryadharma menambahkan, bila berwenang diberikan bebas diseluruh oermas Islam, pemerintah justru sulit mengaturnya. Penetapan sertifikasi oleh pemerintah justru melindungi masyarakat. Apalagi, yang berhak menjalankan undang-undang adalah pemerintah, kata Suryadharma.
Memang lembaga yang menetapkan sertifikasi halal masih menjadi perdebatan antara MUI dan pemerintah saat membahas Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di parlemen, ungkap Suryadharma.
MUI meminta sertifikat halal bersifat wajib, sedangkan pemerintah menginginkan sukarela. “Kasihan usaha kecil yang belum mampu mengajukan sertifikasi karena alasan biaya,” katanya. Dia khawatir perekonomian kecil menjadi tersendat ketika diwajibkan.
Nanti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi obat dan makanan akan ditunjuk mengelola sertifikasi halal. Namun, kata dia, perlu ditambah auditor halal, kata Suryadharma.
Semua ini belum terprediksi pengeluaran dan penerimaan negara bila penetapan sertifikat halal ditentukan oleh pemerintah.(Red/HASMI/NABAWIA)