SURAKARTA (www.hasmi.org) | Pada selasa (4/3/2014) malam, sidang paripurna DPRD Solo diadakan, dan memutuskan untuk menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman keras (Miras) dan mengambalikannya ke Walikota Solo.
Mereka sepakat untuk mengembalikan naskah ke Walikota selaku inisiator. Pandangan semua fraksi menyatakan menolak Raperda Miras tersebut, baik dari FPD, FPKS, FPDIP, FPAN, FPG Sejahtera dan Fraksi Nurani Indonesia Raya.
Hery Jumadi melaporkan bahwa, Ketua Pansus Raperda Miras, melaporkan bahwa, “Hasil dari keseluruhan pembahasan pansus dengan ahli hasil konservasi ke Dirjen Perdagangan belum ditetapkan, tapi pertimbangan penolakan Raperda tersebut didapat terutama dari pandangan fraksi yang sebagian besar menolak, lalu pertimbangan lainnya juga karena selama ini munculnya Raperda Miras tersebut telah menimbulkan reaksi dari masyarakat. Dari latarbelakang tersebut Raperda ditolak jadi perda,” terangnya,
Begitu mendengar Raperda Miras batal disahkan, serentak kaum Muslimin yang berasal dari sejumlah elemen umat Islam yang memenuhi lantai dua gedung DPRD Solo menggemakan takbir, Allahu Akbar.
Seluruh elemen umat Islam turut hadir malam itu untuk mendukung pembatalan Raperda Miras. Diantaranya tercatat beberapa elemen ormas Islam; Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Majlis Tafsir Alquran (MTA), Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU), Muhammadiyah, Brigade Al Ishlah, Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Elemen Muslim Surakarta (El Musa), Fujamas dan tokoh masyarakat Solo.
Rencananya dari MUI Solo juga akan memberikan masukan untuk Rancangan Perda Pelarangan minuman beralkohol atau Raperda Anti Miras.
Sementara, FX Hadi Rudyatmo, Walikota Solo, berjanji akan menyerahkan naskah akademik miras tersebut kepada tim ahli untuk diganti dengan draf Raperda Antimiras. “Dari hasil tersebut kita akan berikan ke tim ahli nanti dan akan dipertegas menjadi Raperda Antimiras, secepatnya akan kami serahkan seminggu ini mungkin,” ucapnya.(Red/HASMI/ARRAHMAH)