Terbentuknya keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah dan rahmah merupakan dambaan dan idaman bagi setiap pasangan suami istri. Inilah tujuan dan asas dalam mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga.
Namun kenyataannya banyak terjadi dalam keluarga berbagai problematika rumah tangga yang mendorong seorang istri melakukan gugat cerai dengan segala alasan. Sumber masalahnya adalah istri terdzholimi, tersakiti, tertindas, dan tidak memperoleh hak-hak istri. Jika, tali cinta ikatan pernikahan tetap dipertahankan akan berakibat buruk bagi istri.
Definisi Khulu’
Khulu’ adalah terputusnya tali ikatan pernikahan dengan adanya kompensasi yang diambil oleh suami. Hukum asal khulu’ berdasarkan ijma’ adalah diperbolehkan. Kompensasi tersebut berupa mahar atau sebagian dari mahar, lebih kecil atau lebih besar dari jumlah mahar. Khulu’ dibernarkan dengan dua keadaan; 1. Persengketaan. 2. Kesepakatan. (Roudoh ath-Tholibin, Imam Nawawi 7/374)
Sebagian menjelaskan bahwa hakikat khulu’ adalah thalak dimana istri menebus dirinya dari suaminya yang tidak disenanginya dengan memberikan sejumlah kompensasi (tebusan) yang diserahkan kepada suaminya; sehingga ia terbebas dari suaminya.” (Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi )
Hukum Khulu’
Secara umum aturan khulu’ terdapat dalam ajaran agama Islam. Hal ini sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Alloh [swt] berfirman:
“Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Alloh. Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Alloh, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. al-Baqoroh [2] :229)
Ibnu ‘Abbas berkata:
“Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi seraya berkata: “Wahai Rosululloh aku tidak membenci Tsabit dalam aspek agama dan akhlaknya. Akan tetapi, aku takut kufur.” Maka Rosululloh bersabda: “Maukah kamu mau mengembalikan kebun kepadanya? Ia menjawab, “Ya.” Lalu kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. (HR. al-Bukhori)
Menurut para ulama fikih bahwa hukum khulu’ terbagai menjadi lima kategori;
1. Mubah(diperbolehkan)
Ketentuannya adalah sang wanita tidak menyukai untuk tetap tinggal bersama suaminya karena akhlak buruk atau fisik jelek suami, sehingga ia khawatir tidak dapat menunaikan hak suaminya dan tidak dapat mewujudkan ketaatan kepada Alloh . Dalam kondisi demikian, istri dibolehkan menggugat cerai suaminya, berdasarkan firman-Nya:
“Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Alloh, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. al-Baqoroh [2] :229)
Imam Nawawi berkata, “Sesungguhnya hukum khulu’ terbagi menjadi tiga; dua mubah dan dilarang. Salah satu dari diperbolehkannya khulu’ adalah jika istri benci kepada fisik, akhlak dan agama suami yang buruk.” (Syarh Muhadzdzab,17/6)
2. Diharamkan khulu’
Hal ini ada dua keadaan:
a. Dari sisi suami
Apabila suami menyusahkan sang istri dan memboikotnya atau tidak memberikan hak-haknya dengan sengaja dan sejenisnya agar sang istri membayar kepadanya tebusan dengan jalan gugat cerai.
Imam Nawawi berkata, “Suami yang memukul istri, mengancam pembunuhan kepadanya, dan tidak memberikan nafkah dan pakaian kepadanya agar istri menggugat cerai kepadanya, maka hukumnya dilarang. Hal ini berdasarkan firman Alloh, “Janganlah kalian menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepadanya kecuali jika ia melakukan perbuatan keji yang nyata.” (QS. an-Nisa’ [4] :190) (Syarh Muhadzdzab,17/6)
b. Dari sisi istri
Apabila istri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan dan pertengkaran di antara pasangan suami istri serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya khulu’.
Rosululloh bersabda:
“Siapa saja wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa suatu sebab, maka aroma surga haram baginya.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
3. Mustahab (dianjurkan)
Apabila suami meremehkan hak-hak Alloh [swt], maka sang istri disunnahkan untuk khulu’, sebagaimana yang dinyatakan oleh madzhab Ahmad bin Hanbal.
4. Wajib
Terkadang khulu’ menjadi wajib hukumnya pada sebagian keadaan seperti suami yang tidak pernah melakukan sholat, padahal telah diingatkan. Demikianlah juga pada masalah, seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang dapat mengeluarkannya dari Islam, seperti meminta kepada kuburan wali, menyembelih kerbau untuk makhluk halus, membenarkan perihal perdukunan dan lain-lain.
Masa Iddah Wanita Khulu’
Masa iddah wanita khulu’ adalah satu kali haidh. Hal ini berdasarkan hadits ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz yang berbunyi, “Beliau melakukan khulu’ pada zaman Nabi , lalu Nabi memerintahkannya –atau dia diperintahkan– untuk menunggu satu kali haidh.”(HR. at-Tirmidzi)
Para ulama sepakat bahwa masa iddah bagi khulu’ wanita hamil sampai dia melahirkan.
Rukun Khulu’
1. Suami.
2. Istri.
3. Iwadh (pengganti/kompensasi/tebusan).
Iwadh adalah harta yang diambil oleh suami dari istrinya sebagai kompensasi karena ia melepaskan istrinya atas permintaan dari istrinya. Menurut mayoritas ulama kadar kompensasi adalah kadar yang diridhoi oleh kedua belah pihak, baik sedikit maupun banyak.
Alloh [swt] berfirman:
“Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. al-Baqoroh [2] : 229)
Kompensasi bisa juga berupa mahar sebagaimana disebutkan dalam Shohih Bukhori kisah khulu’ istri Tsabit bin Qais kepada suaminya yang ia mengembalikan mahar berupa kebun atau kadar yang diridhoi oleh kedua belah pihak sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
4. Lafadz khulu’.
Lafadz khulu’; khola’tuki (aku melepaskanmu), faroqtuki (aku memisahkanmu), bara’tuki (aku membebaskanmu), dan lain-lain.
Apakah untuk Sahnya Khulu’ Disyaratkan meminta Izin Hakim ?
Jumhur ulama berpendapat bahwa bolehnya khulu’ tanpa izin hakim. Mereka berargumentasi dengan dalil-dalil sebagai berikut;
a. Alloh [saw] berfirman:
“Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. al-Baqoroh [2] : 229)
Di dalamnya berisikan bolehnya suami mengambil tebusan dari istrinya dengan kerelaan keduanya tanpa harus melalui penguasa.
b. Diriwayatkan dari Khaitsamah bin Abdurrohman , ia menuturkan, “Dilaporkan kepada Bisyr bin Marwan mengenai perkara khulu’ antara seorang laki-laki dan istrinya, namun ia tidak membolehkannya, maka Abdulloh bin Syihab al-Khaulani berkata kepadanya, “Pernah dilaporkan kepada Umar tentang perkara khulu’, maka ia membolehkannya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah). Maksudnya adalah Umar membolehkan khulu’ itu, meskipun tanpa izin penguasa. Wallohu a’lam bishowab
(Red-HASMI)