Larangan Menggunjing ( Ghibah)

Betapa banyak kaum muslimin yang mampu untuk menjalankan perintah Alloh [swt] dengan baik, bisa menjalankan sunnah-sunnah Nabi [saw], mampu untuk menjauhkan dirinya dari zina, berkata dusta, minum khomer, bahkan mampu untuk sholat malam setiap hari, senantiasa puasa senin kamis, namun,mereka tidak mampu menghindarkan dirinya dari ghibah. Bahkan walaupun mereka telah tahu bahwasanya ghibah itu terceladan merupakan dosa besar namun tetap saja mereka tidak mampu menghindarkan diri mereka dari ghibah.

Dari Abu Huroiroh [ranhu] bahwsanya Rosululloh [saw] bersabda: “Tahukah kalian apakah ghibah itu? Sahabat menjawab : Alloh dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui. Nabi [saw] berkata : “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu”, Nabi [saw] ditanya : Bagaimanakah pendapat mu jika itu memang benar ada padanya ? Nabi [saw] menjawab : “Kalau memang sebenarnya begitu berarti engkau telah mengghibahinya, tetapi jika apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya (Muslim no 2589, Abu Dawud no 4874, At-Tirmidzi no 1999 dan lain-lain).

Hal ini juga telah dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud [ranhu]: Dari Hammad dari Ibrohim berkata :Ibnu Mas’ud berkata : “Ghibah adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui pada saudaramu, dan jika engkau mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya berarti itua dalah kedustaan”

Dari hadits diatas, para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ghibah adalah: “Engkau menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu yang seandainya dia tahu maka dia akan membencinya”. Sama saja apakah yang engkau sebutkan adalah kekurangannya yang ada pada badannya atau nasabnya atau akhlaqnya atau perbuatannya atau pada agamanya atau pada masalah duniawinya. Dan engkau menyebutkan aibnya dihadapan manusia dalam keadaan dia goib (tidakhadir).

Termasuk ghibah yaitu seseorang meniru-niru orang lain, misalnya berjalan dengan pura-pura pincang atau pura-pura bungkuk atau berbicara dengan pura-pura sumbing, atau yang selainnya dengan maksud meniru-niru keadaan seseorang, yang dalam hal ini berarti merendahkan dia.

Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits: “Aisyah [ranha] berkata : “Aku meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang pada Nabi [saw] ”. Maka Nabi [saw] pun berkata :”Saya tidak suka meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang (walaupun) saya mendapatkan sekian-sekian” (Hadits Shohih, riwayat Abu Dawud no 4875, At-Thirmidzi 2502 dan Ahmad 6/189)

Hukum ghibah adalah harom berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. Ghibah tampil dalam banyak wujud, di antaranya:

  1. Mengumpat cacat, misalnya menceritakan kekurangan seorang muslim bahwa diabuta, pincang,penglihatannya kabur, buta sebelah, pendek, tingi, hitam, dll.
  2. Mengumbar cacat yang berkenaan dengan keluarga seseorang, merendahkan Ayah seorang muslim itu fasik, orang negro, tukang celup, tukang kayu, dll.
  3. Menirukan orang yang diumpat, misalnya meniru caranya berjalan, bergerak dan Misalnya dia berjalan dengan pincang, sambil memanggut-manggutkan kepala, mengangkat dagu, membusungkan dada, dan sebagainya.
  4. Berburuk sangka tanpa bukti dan Hal demikian merupakan ghibah dengan kalbu.
  5. Menyimak orang-orang yang sedang mengumpat, tidak melarang mereka, dan juga tidak membenci mereka, dan tidak menghentikan riungan
  6. Mengumba rcacat duniawi, misalnya menceritakan seorang muslim bahwa dia kurang sopan, tidak menghargai manusia, tidak memandang hak orang lain, banyak makan, tidur bukan pada waktunya,dan duduk bukan pada

Hukum Mendengarkan Ghibah

Berkata Imam Nawawi dalam Al-Adzkar : “Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika memungkinkan hal itu.

Jika diamampu untuk mengingkari dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib bagi dia untuk melakukannya. Jika dia tidak melakukannya berarti dia telah bermaksiat.

Ghibah yang diperbolehkan diantaranya adalah:

  1. Karena tindak Orang yang didhzalimi boleh menyebut-nyebutkan keburukan orang yang telah berbuat dhzalim kepadadirinya, dengan catatan dihadapan orang lain yang bisa mengembalikan haknya, seperti kepada penguasa atau seorang qadhi. Adapun untuk dibicarakan di depan khalayak ramai, henkdaknya kita menghindari hal ini, ditakutkan akan terjadi hinaan, pencelaan terhadap orang yang mendhzalimi kita. Sehingga tujuan kita untuk mengingatkan dan mengembalikan harga diri pun tidak tercapai, bahkan yang terjadi keadaan akan semakin memanas.
  2. Sebagai sarana untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang dzholim kepada
  3. Meminta fatwa.
  4. Ketika mengingatkan kaum muslimin dari perbuatan keburukan, seperti: apabila melihat seorang yang membeli barang yang cacat, kita mengingatkan kepada pembeli bahwa barang yang ia bel iitu rusak/cacat. Ketika mengetahui seorang fakih yang ia bertindak dhalim dan menyimpang dari pemahaman salafussholih, kerena ditakutkan ia akan membawa petaka besar, menyesatkan kaum muslimin
  5. Orang yang dibicarakan itu pada dasarnya memang mempunyai laqab-laqab tertentu, seperti sibuta, sipincang, dan lain-lain. Bukan atas dasar mengada-ngada. Jika kita dapat untuk tidak menggunakan laqab-laqab tersebut, maka itu lebih utama dan
  6. Jika yang dighibah melakukan kefasikan secara terang-terangan dan dia tidak merasa terlecehkan jika dirinya disebut-sebut. Al-Hasan pernah ditanya” apakah menyebut-nyebut diri seseorang yang melakukan kekejian secara terang-terangan disebutghibah? Beliau menjawab” tidak, kerena dia tidak mempunyai kehormatan

Semoga Alloh menjaga lisan-lisan kita dari penyakit ghibah (memakan daging saudara kita sendiri yang sudah mati), Amin..

Ghibah Depan

Ghibah Belakang

(Red-HASMI/Buletin Dakwah As-Silmi)

Check Also

PERJALANAN RUH

Perjalanan Ruh Ruh adalah makhluk seperti halnya makhluk-makhluk yang lain, keberadaannya diciptakan dan dikendalikan oleh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot