Jika Pakaian Terkena Cipratan Air di Jalan, Bolehkah Digunakan untuk Sholat??

Pertanyaan:
Izin bertanya admin, nama Andi dari Banten. Pertanyaannya “jika kita sedang diperjalanan pakaian yg kita pakai terkenan cipratan air dijalan, nah itu bagaimana hukum’y jika dipakai shalat?” Terimakasih

Andi Andriyani

Jawaban:
Hukum asal air adalah suci, baik yang ada di bejana atau di jalan sebagaimana kaidah yang selalu diungkapkan oleh para ulama fikih:

 الأصل في الماء الطهارة

Hukum asal air adalah suci

Genangan air di jalan ketika berubah menjadi keruhpun biasanya berubah karena benda suci yaitu debu dan tanah. Sehingga air jalanan yang terpercik ke kulit atau pakaian kita adalah air suci yang tidak perlu dicuci ketika hendak solat. Kecuali jika diyakini bahwa air tersebut benar-benar air najis seperti genangan air kencing manusia atau benda najis lainnya. akan tetapi ini sangat jauh dari kenyataan.

Wallahualam..

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot