Pertanyaan:
Apa hukumnya Wanita yang sedang haid belajar atau mengajar membaca al Quran, murojaah hafalan supaya tidak hilang, berdiam di mushollah untuk belajar atau mengajar kan al Quran? Mohon penjelasannya, jazakillah khoir
Ummu Najmi
Surabaya
Jawaban:
Tentang pertanyaan membaca al-Quran bagi orang haid sudah dijawab pada pertanyaan sebelumnya [1]
Hanya saja ada satu pertanyaan yang berbeda, yaitu hukum orang haid berdiam di dalam musolah atau masjid.
Sebagian ulama melarang seorang wanita haid berdiam di dalam masjid karena menyamakan dengan orang yang junub. Alloh subhanahu wata’ala berfirman tentang larangan orang yang junub berdiam diri di Masjid:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja. (an-Nisa [4]:43)
Sebagian yang lain membolehkan wanita haid atau bahkan seorang yang junub berdiam diri di masjid, di antaranya Imam al-Mazini, Daud adz-dzohiri dan al-Mundzir. Mereka berhujjah dengan sabda Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ
Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis (HR. Bukhori Muslim)
Hadits ini berkaitan dengan seorang sahabat nabi, yaitu Abu Hurairoh rodhiyallahu’anhu yang enggan menjumpai Rosulullah dalam keadaan junub. Lantas Rosululloh pun bersabda demikian.
Bagi sebagian ulama yang tidak membolehkan wanita haid berdiam di masjid dengan hujjah menyamakan dengan seorang yang junub pun sepertinya tidak begitu kokoh hujahnya. Karena sangat berbeda antara haid dengan junub.
Seorang yang junub saat itu pula ia bisa menghilangkan hadasnya dengan mandi atau tayamum, akan tetapi seorang yang haid dia tidak bisa menghilangkan hadasnya kecuali menunggu terlebih dahulu sampai darah haidnya berhenti.
Sehingga yang paling kuat adalah pendapat kedua yang membolehkan wanita haid berdiam diri di masjid selama ia bisa menjaga untuk tidak mengotori masjid dengan darahnya, apalagi alasannya untuk menuntut ilmu atau mengajarkannya.
Wallahualam.