Hukum Menerima Insentif Dari Vendor

Pertanyaan:
Bolehkah seorang karyawan suatu perusahaan menerima pemberian insentif dari vendor

Subhan – Jakarta

Jawaban:
Seorang karyawan yang ditugaskan oleh atasannya untuk bekerjasama dengan salah satu vendor tidak boleh menerima insentif untuk pribadinya. Karena ia hanyalah kepanjangan tangan dari perusahaannya dan sudah mendapatkan gaji dari perusahaan atas kerja yang dilakukannya.

Sehingga hadiyah atau insentif yang diberikan vendor harus dikembalikan lagi ke pemilik perusahaan. orang tersebut pun diberi insentif karena dia ditugaskan oleh perusahaan, jika dia bukan petugas perusahaan dan duduk di rumahnya maka dia tidak akan menerima itu. Hal ini senada dengan hadis berikut yang menerangkan bahwa rosul sholallohu ‘alaihiwasallam melarang karyawan amil zakat yang menerima hadiyah dari muzakki.

Pernah Nabi shollallahu ‘alaihiwasallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shollallahu ‘alaihiwasallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Alloh subhanahu wata’ala kemudian bersabda,

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“

ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا

“Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).”
(HR. Bukhori dan Muslim)

Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rosululloh shollallahu ‘alaihiwasallam bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”
(HR. Ahmad)

Wallahu’alam…

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot