Bolehkah Taqlid Kepada Ulama??

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum…
Mau tanya untuk masalah ittiba’ saya sebagai orang awam dan masih terbatas keilmuannya apakah diperbolehkan Taqlid kepada ulama-ulama dan apa saja batasan-batasan atau dasar sesuatu ibadah itu benar atau tidak, jazakallah

Andi (AD-024)

Jawaban:
Wa Alaikum Salam Warohmatullohi Wabarokatuh

Segala puji bagi Alloh Robbul ‘Alamin Semoga sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.

Hukum asalnya, setiap orang wajib mempelajari ajaran agamanya. Ia wajib mempelajari tentang Alloh subhanahu wata’ala, Rasul-Nya, dan tentang syariat agamanya. Ilmu minimal yang wajib baginya adalah hal-hal yang diwajibkan baginya secara personal. Seperti sholat, puasa, wudhu, dan makna-makna kandungan syahadat.

Jika seseorang tidak memahami ajaran agamanya. Maka hendaknya ia bertanya kepada orang yang lebih berilmu. Alloh subhanahu wata’ala berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kalian kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (QS. an-Nahl [16]: 43)

Imam al-Baidhawi mengatakan bahwa ayat ini terdapat dalil wajibnya merujuk kepada ulama tentang perkara-perkara yang tidak diketahui.

Jika ia mengikuti dalil yang dijelaskan para ulama, maka itu adalah itiba’. Adapun jika ia menerima sepenuh perkataan orang lain tanpa mengetahui dasar argumentasi dan dalilnya, maka itulah taklid.

Para ulama sepakat diperbolehkannya taklid bagi orang awam tentang masalah-masalah keagamaan baru yang dibutuhkan analisa mendalam terkait status hukumnya. Hal ini dikarenakan orang awam tidak memiliki ilmu akan hukum halal haram dan dasar-dasarnya.

Adapun jika hanya mengikuti dan menerima apa saja yang dilakukan oleh orang yang diikutinya, tanpa mempertimbangkan benar atau salah. Maka ini adalah TAKLID BUTA yang tercela dalam agama. Karena yang dituntut adalah mengikuti petunjuk Alloh subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 59:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rasul-Nya, serta ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.”

Semoga bermanfaat.
Wallahu Ta’ala A’lam

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot