Zakat Fitrah, Wajib Ditunaikan Oleh Setiap Muslim – Baik laki-laki maupun perempuan. Baik anak-anak maupun dewasa. Baik kaya maupun miskin selama ia mempunyai makanan pokok lebih dari sehari. Kewajiban ini ditunaikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Romadhon.
رَوَى اْلبُخَارِيُّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.
Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits bahwa Ibnu Umar rodhiyallohu’anhuma berkata,
“Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Beliau sholallohu’alaihi wasallam memerintahkan supaya zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk sholat ‘Ied.”
(HR. Al-Bukhori)
Imam Abu dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits bahwa Ibnu Abbas rodhiyallohu’anhu berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi yang berpuasa dari tindakan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makanan bagi kaum miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia menjadi zakat yang diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ied, maka ia menjadi sedekah sunah saja.”
Imam Ibnul Mundzir telah menyebutkan ijma akan tidak wajibnya janin dikeluarkan zakat fitrahnya. Tetapi menurut sebagian ulama ada yang memandang baik jika dikeluarkan zakat fitrah atas nama janin berdasarkan amalan Utsman rodhiyallohu’anhu. Diriwayatkan dari Abu Qilabah bahwa para sahabat nabi memberikan perhatian untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, dan yang masih dalam kandungan. (HR. Abdurrazaq)
Dalam fatwa Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta dijelaskan: Dianjurkan untuk mengeluarkannya berdasarkan prilaku Utsman rodhiyallohu’anhu dan tidak diwajibkan karena tidak ada dalil akan hal itu.
Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad dan para ulama lain sepakat bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar satu sha makanan pokok suatu daerah. Di Indonesia berarti beras, karena nasi merupakan makanan pokok orang Indonesia. Ukuran satu sha zakat fitrah diperkirakan 2.157 – 3 kg beras atau 3.25 liter beras. Menurut Imam Abu Hanifah bahwa boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok.
Adapun berkaitan dengan siapa yang berhak menerima zakat fitrah, Ibnu Rusd menjelaskan sebagaimana dalam kitab Bidayatul Mujtahid bahwa para ulama bersepakat zakat fitrah diberikan kepada kaum fakir miskin.
Baca Juga Kewajiban Berzakat
Disusun oleh: Abu Mujahidah al-Ghifari, Lc., M.E.I.
One comment
Pingback: Kado Perpisahan Terbaik Dari Bulan Ramadhan - Kita dibina menjadi