Sholat Di Rumah Ketika Hujan, Diperbolehkan??

Nama : SL-089 SOLIHIN
Angkatan 8

Pertanyaan:
Assalamu’alaykum…
Ustadz apakah shalat dirumah ketika hujan diperbolehkan?

Jawab:
Wa’alaykumsalam warohmatulloh wabarokatuh..

Dua hadis berikut mengajarkan kepada kita bahwa boleh hukumnya solat di rumah bagi lelaki ketika turun hujan.

حدثنا يحيى بن يحيى. قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ؛ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَنَ بِالصَّلاَةِ فِي لَيْلَةِ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيْحٍ. فَقَالَ: أَلاَ صَلُّوْا فِي الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ، إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتَ مَطَرٍ، يَقُوْلُ: أَلاَ صَلُّوْا فِي الرِّحَالِ.

Hadits riwayat Ibnu Umar rodhiyallohu’anhu, ia berkata:
“Bahwa dia adzan untuk sholat di malam yang sangat dingin, berangin kencang dan hujan lebat. Kemudian dia mengucapkan: “Ketahuilah, shalatlah dirumahmu!” kemudian Ibnu Umar mengatakan bahwa Rosululloh Shollallohu’alaihi wassalam pernah memerintahkan seorang muazin ketika malam sangat dingin dan hujan, mengatakan: Ketahuilah, shalatlah dirumahmu!”
(Hadits Shahih Muslim: 697-22)

وحدثني علي بن حجر السعدي. حدثنا إسماعيل عن عبدالحميد صاحب الزيادي، عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّهُ قَالَ، لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيْرٍ: إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، فَلاَ تَقُلْ: حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ. قُلْ: صَلُّوْا فِي بُيُوْتِكُمْ.
قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسُ اسْتَنْكَرُوْا ذٰاكَ. فَقَالَ: أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ ذَا؟ قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي. إِنَّ الْجُمْعَةَ عُزْمَةٌ. وَإِنِّي كَرَهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ، فَتَمْشُوْا فِي الطِّيْنِ وَالدَّحْضِ.

Hadits riwayat Abdullah bin Abbas rodhiyallohu’anhu:
“Bahwa ia berkata kepada muazinnya pada hari yang hujan: Apabila engkau telah sampai pada ucapan, “Asyhadu Al-laa ilaaha illalloh wa asyhadu anna Muhammad ar rosuululloh”, maka jangan engkau lanjutkan dengan ucapan: “Hayya `alas shalah”. Katakan: “Shalluu fi buyutikum”, (salatlah kalian di rumah kalian). Selanjutnya Ibnu Abbas mengatakan: Orang-orang nampaknya mengingkari hal itu. Apakah kalian heran dengan hal itu. Padahal hal tersebut pernah dilakukan oleh seorang yang lebih baik dariku (Rosululloh Shollallohu’alaihi wassalam). Shalat Jumat adalah kewajiban. (Tetapi) saya tidak suka membuat kalian merasa berat, berjalan di atas lumpur kotor.”
(Hadits Shahih Muslim)

Wallohu’alam…

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot