Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Nama : SS-125 SUSANTI
Angkatan 10

Pertanyaan:
Ka aku mau tanya, temen aku suka banget ngelukis gitu. Tapi sebagian ada yang bilang ngelukis orang itu haram, ada juga yang nilai kalo itu estetika. Tapi aku nyari dalilnya blum sempet ketemu gitu. Adanya cerita tentang berhala, apa lukisan termasuk berhala?

Jawab:
Menggambar Mahkluk bernyawa diharamkan dalam Islam, bahkan diancam dengan ancaman yang sangat keras sekali.

Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

“Orang yang menggambar (makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dan hadits Abdullah bin Mas’ud rodhiyallohu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Alloh, adalah tukang gambar”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi larangan ini tidak mencakup pada pelarangan boneka untuk mainan anak atau kartun untuk anak. karena memang boneka atau kartun tidak termasuk gambar makhluk bernyawa, dan tidak terbayang akan disembah dikemudian hari.

Wallahu’alam.

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot