Tidak ada satu kejadian dari sekian banyak kejadian yang ditampakkan Alloh subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya, melainkan agar kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari kekuasaan Alloh subhanahu wata’ala. Sehingga pada akhirnya, kita dituntut untuk selalu mawas dan melakan muhasabah diri.
Di antara bukti kekuasaan Alloh subhanahu wata’ala ialah terjadinya gerhana. Sebuah kejadian besar yang banyak dianggap remeh manusia. Padahal Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam justru memperingatkan umatnya untuk kembali ingat dan segera menegakkan sholat, memperbanyak dzikir, istighfar, doa, sedekah, dan amal shalih tatkala terjadi peristiwa gerhana.
Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّقُوْا …
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Alloh. Sesungguhnya keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Alloh, bertakbirlah, sholat dan bersedekahlah.”
(Muttafaqun ‘alaihi)
Gerhana dalam istilah fuqaha dinamakan kusuf. Yaitu hilangnya cahaya matahari atau bulan atau sebagiannya, dan perubahan cahaya yang mengarah ke warna hitam atau gelap. Kalimat khusuf semakna dengan kusuf. Ada pula yang mengatakan kusuf adalah gerhana matahari, sedangkan khusuf adalah gerhana bulan. Pemilahan ini lebih masyhur menurut bahasa.
Jadi, sholat gerhana, ialah sholat yang dikerjakan dengan tata cara dan gerakan tertentu, ketika hilang cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya.
Jumhur ulama’ berpendapat, sholat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Abu ‘Awanah menegaskan wajibnya sholat gerhana matahari. Demikian pula riwayat dari Abu Hanifah, beliau memiliki pendapat yang sama. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau menempatkannya seperti sholat Jum’at. Demikian pula Ibnu Qudamah berpendapat, bahwa sholat gerhana hukumnya sunnah muakkadah.
Adapun yang lebih kuat, ialah pendapat yang mengatakan wajib, berdasarkan perintah yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam asy-Syaukani juga menguatkan pendapat ini. Sebagian ulama berpendapat, sholat gerhana wajib hukumnya, berdasarkan sabda Nabi shollallohu’alaihi wasallam
إِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَصَلُّوْا
Jika kalian melihat, maka sholatlah
(Muttafaqun ‘alaih)
Sesungguhnya, gerhana merupakan peristiwa yang menakutkan. Nabi shollallohu’alaihi wasallam berkhutbah dengan khutbah yang agung, menjelaskan tentang surga dan neraka. Semua itu menjadi satu alasan kuat wajibnya perkara ini, kalaupun kita katakan hukumnya sunnah tatkala kita melihat banyak orang yang meninggalkannya, sementara Nabi shollallohu’alaihi wasallam sangat menekankan tentang kejadian ini, kemudian tidak ada dosa sama sekali tatkala orang lain mulai berani meninggalkannya. Maka, pendapat ini perlu ditilik ulang, bagaimana bisa dikatakan sesuatu yang menakutkan kemudian dengan sengaja kita meninggalkannya? Bahkan seolah hanya kejadian biasa saja? Dimanakah rasa takut?
Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib, memiliki argumen sangat kuat. Sehingga jika ada manusia yang melihat gerhana matahari atau bulan, lalu tidak peduli sama sekali, masing-masing sibuk dengan dagangannya, masing-masing sibuk dengan hal sia-sia, sibuk di lading; semua itu dikhawatirkan menjadi sebab turunnya adzab Alloh, yang kita diperintahkan untuk mewaspdainya. Maka pendapat yang mengatakan wajib memiliki argumen lebih kuat daripada yang mengatakan sunnah.
Adapun sholat gerhana bulan, terdapat dua pendapat yang berbeda dari kalangan ulama.
Pendapat pertama. Sunnah muakkadah, dan dilakukan secara berjama’ah seperti halnya sholat gerhana matahari. Demikian ini pendapat Imam asy-Syâfi’i, Ahmad, Dawud Ibnu Hazm. Dan pendapat senada juga datang dari ‘Atha, Hasan, an-Nakha`i, Ishâq dan riwayat dari Ibnu ‘Abbas. Dalil mereka:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَادْعُوْاالله وَصَلُّوْا حَتَّى يَنْجَلِيَ .
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Alloh. Sesungguhnya, keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Alloh dan sholatlah sampai terang kembali.
(Muttafqun ‘alaihi)
Pendapat kedua. Tidak dilakukan secara berjama’ah. Demikian ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Mâlik. Dalilnya, bahwa pada umumnya, pelaksanaan sholat gerhana bulan pada malam hari lebih berat dari pada pelaksanaannya saat siang hari. Sementara itu belum ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shollallohu’alaihi wasallam menunaikannya secara berjama’ah, padahal kejadian gerhana bulan lebih sering dari pada kejadian gerhana matahari.
Nabi shollallohu’alaihi wasallam memerintahkan kepada umatnya untuk menunaikan keduanya tanpa ada pengecualian antara yang satu dengan lainnya (gerhana matahari dan bulan).
فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى المَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ …
Maka Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf di belakangya.
(Muttafaqun ‘alaihi)
Ibnu Qudamah juga berkata: “Sunnah yang diajarkan, ialah menunaikan sholat gerhana berjama’ah di masjid sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shollallohu’alaihi wasallam, walaupun boleh juga dilakukan sendiri-sendiri, namun pelaksanaannya dengan berjama’ah lebih afdhal (lebih baik). Karena yang dilakukan oleh Nabi shollallohu’alaihi wasallam ialah dengan berjama’ah. Sehingga, dengan demikian, sunnah yang telah diajarkan ialah menunaikannya di masjid.
Pelaksanaan Sholat Gerhana
Pelaksanaan sholat gerhana dimulai dari awal gerhana matahari atau bulan sampai gerhana berakhir. Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda,
فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَادْعُوْاالله وَصَلُّوْا حَتَّى يَنْجَلِيَ
Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Alloh dan sholatlah sampai kembali terang.
(Muttafaqun ‘alaihi)
Sholat gerhana matahari tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu (1) terang seperti sedia kala, dan (2) gerhana terjadi takala matahari terbenam. Demikian pula halnya dengan sholat gerhana bulan, tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu (1) terang seperti sedia kala, dan (2) saat terbit matahari.
Amalan Ketika Terjadi Gerhana
1. Memperbanyak dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan amal shalih.
Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda,
فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّقُوْا …
Oleh karena itu, bila kaliannya melihat, maka berdoalah kepada Alloh, bertakbirlah, sholat dan bersedekahlah.
(Muttafaqun ‘alaihi)
2. Keluar menuju masjid untuk menunaikan sholat gerhana berjama’ah.
فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى المَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ
Maka Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf di belakangya.
(Muttafaqun ‘alaihi)
3. Wanita keluar untuk ikut serta menunaikan sholat gerhana.
Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda,
أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ خَسَفَتْ الشَّمْسُ فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ وَإِذَا هِيَ قَائِمَةٌ تُصَلِّي
Aku mendatangi ‘Aisyah istri Nabi shollallohu’alaihi wasallam tatkala terjadi gerhana matahari. Aku melihat orang-orang berdiri menunaikan sholat, demikian pula ‘Aisyah aku melihatnya sholat.
(Muttafaqun ‘alaihi)
4. Sholat gerhana (matahari dan bulan) tanpa adzan dan iqamah, akan tetapi diseru untuk sholat pada malam dan siang dengan ucapan “ash-sholatu jâmi’ah” (sholat akan didirikan), sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr, ia berkata:
لَمَّاكَسَفَتِ الشَّمْسُ غَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُوْدِيَ :إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika terjadi gerhana matahari pada zaman Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam diserukan “ash-shalatu jâmi’ah” (sesungguhnya shalat akan didirikan).
(HR. Bukhâri)
5. Khutbah setelah sholat, sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aisyah berkata:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ وَخَطَبَ النَّاسَ
Sesungguhnya Nabi shollallohu’alaihi wasallam, tatkala selesai shalat, dia berdiri menghadap manusia lalu berkhutbah.
(HR. Bukhâri)