Forum Umat Islam (FUI) dan HASMI (Harakah Sunniyah Untuk Masyarakat Islami) kota Bogor serta beberapa ormas lain mendesak Pemerintah Kota Bogor agar menangkap oknum-oknum Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin bogor yang terus melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang provokatif di area yang masih dipersengketakan dan sedang berjalan proses hukumnya.
Lebih jauh lagi,FUI dan HASMI Kota Bogor mendesak dan meminta aparat keamanan untuk menangkap oknum GKI yang bernama Bondan Gunawan serta kawannya yang telah melakukan tindakan kriminal (Pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1) dengan membuka paksa segel pelarangan operasi/pelaksanaan kegiatan-kegiatan peribadatan GKI di tempat tersebut segera ditangkap, dan diadili sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Mereka meminta kepada aparat Pemerintah Kota Bogor agar berdiri dalam kebenaran, berani bertindak tegas, tidak takut kepada siapapun dan tidak ragu-ragu dalam menindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan kriminal dan melanggur hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya GKI Taman Yasmin dipersoalkan oleh masyarakat kota Bogor karena surat Izin mendirikan bangunannya (IMB) cacat hukum dalam proses pengajuannya. Karena menurut laporan dari elemen masyarakat ditemukan tentang adanya dugaan pemalsuan tanda-tangan untuk persetujuan pembangunan gereja tersebut. Maka dari itulah, Pemkot Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap GKI Yasmin.
FUI dan HASMI kota Bogor mengaku bertekad akan mengawal persoalan ini hingga dapat ditindak secara hukum dan sesuai dengan keadilan. Dan pada hari Rabu esok akan diadakan pertemuan ormas Islam dengen walikota Bogor untuk meminta pertanggungjawaban walikota atas keluarnya IMB ilegal GKI Yasmin. (Redaksi HASMI/Saleh NH)