Pemerintah Harus Lebih Serius Hadapi Pornografi

 

Pornografi berbahaya terutama karena ia menggunakan media. Teknologi komunikasi dan informasi (ICT)  yang berkembang pesat  membuat  muatan pornografi dengan mudah dan murah tersebar secara massif di masyarakat, bisa diakses oleh siapapun termasuk anak-anak. Media pada saat ini, bukan hanya koran, majalah, televisi ataupun radio, namun juga telepon seluler, dan media baru yang berbasis internet.

Untuk mencegah berkembang dan meluasnya peredaran pornografi dan komersialisasi seks di tanah air, negara kita mengesahkan UU No.44/2008 tentang Pornografi. Di dalam undang-undang tersebut, semua pihak bertanggung jawab untuk ikut mencegah produksi, distribusi, maupun konsumsi pornografi. Apalagi pemerintah. Pasal 17 -19 Undang-Undang Pornografi,mengatur tentang peran pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan. Salah satu bentuk upaya yang wajib dilakukan pemerintah adalah melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet (Pasal 18 a UU NO.44/2008).

Untuk itu, terkait upaya pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) melakukan pemblokiran dan ultimatum terhadap Research In Motion (RIM) penyedia layanan Blackbery, maka kami meyatakan bahwa:

1.      Upaya pemblokiran situs porno, dan ultimatum kepada RIM pada Jum’at 7/1/2011 untuk membuat server dan melakukan filtering terhadap konten pornografi di Blackbery, yang dilakukan oleh KEMENKOMINFO, sudah tepat dan bahkan merupakan suatu KEWAJIBAN pemerintah sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

2.    Sayangnya, sampai hari ini, masyarakat Indonesia masih mungkin untuk mengakses konten pornografi dari internet, terutama dari sistus-situs gratis. Untuk itu, kami bahkan mendesak, agar upaya pemutusan jaringan dan blokir terhadap konten pornografi dilakukan terhadap seluruh konten pornografi terutama yang terdapat di situs-situs, blog, social networking, yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.

3.    Saat ini, anak-anak dan remaja juga masih mungkin mengakses konten pornografi dari media apapun, termasuk VCD/DVD, Majalah, Televisi, dan juga internet. Untuk itu, kami mendesak Presiden RI untuk segera menandatangani Peraturan Pemerintah dan Kepres yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pornografi.

4.    Terakhir, untuk menanggulangi masalah pornografi, kami juga mendesak Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam manangani kasus-kasus pornografi dan menegakkan Undang-Undang Pornografi. Terutama dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana pornografi yang membawa efek besar (nasional hingga mancanegara) seperti kasus Nazriel Irham (Ariel). (Redaksi HASMI/hidayatullah)

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot