Tersangka penggandaan uang, Arif Darmawan (23) alias Ade, mengaku tidak tahu alasan Nurhayati Purba (46) begitu yakin dirinya bisa melipatgandakan uang. Padahal, ia sama sekali tidak ahli soal itu.
"Saya juga nggak tahu kenapa dia bisa percaya," ujarnya kepada para wartawan di sela-sela gelar perkara Kepolisian Sektor Metro Makasar, Jumat (21/1/2011) di Jakarta.
Ade terpaksa mengaku punya kemampuan menggandakan uang karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa rumah. Ia tahu betul, korbannya sangat percaya padanya.
"Semua yang saya lakukan tergantung pada takdir. Bila belum berhasil, memang itu belum takdir buatnya," kata Ade, yang merantau dari Kuningan, Jawa Barat.
Sementara itu, pihak Polsektro Makasar, Jakarta Timur, masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
"Kita masih terus kembangkan dan selidiki kasus ini. Dugaan kami pelaku sudah banyak menipu orang dengan modus penggandaan uang," kata Kepala Seksi Humas Polsektro Makasar, Arif Rahman.
Kini, Ade meringkuk di sel Polsektro Makasar terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. Polisi mengenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Redaksi HASMI/kompas)