Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyayangkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU Pornografi. Padahal, di Gedung DPR Jakarta, Kamis, UU tersebut sudah disahkan sejak tahun 2008 dan sangat memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk penegakan hukum dan pemberantasan pornografi. Karenanya anggota Komisi VIII DPR RI itu meminta pemerintah agar tidak tinggal diam dan segera menyelesaikan PP untuk menyelamatkan anak bangsa.
Kasus pornografi dan pornoaksi marak terjadi di tengah masyarakat baik di dunia nyata maupun dunia maya. Kami minta pemerintah segera menerbitkan PP-nya. Data googletrend menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ketiga negara pengakses pornografi. Data Yayasan Kita dan Buah Hati bahkan menyebutkan, 67 persen dari 2.818 siswa Sekolah Dasar (SD) mengaku pernah mengakses informasi pornografi.
Adanya PP bertujuan memberikan aturan pelaksana UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Peraturan ini harusnya digarap oleh tiga kementerian yakni Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). UU Pornografi bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat. Selain itu, UU ini juga menjadi landasan hukum untuk melindungi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan serta mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Bahkan, pemerintah perlu mengedukasi masyarakat terutama para remaja dan pelajar agar terhindar dari kasus pornografi dan pornoaksi beserta dampaknya. Kita juga perlu menginternalisasikan nilai-nilai agama ke dalam pendidikan. (Redaksi HASMI/voa Islam)