Pemkab Bogor Kini Larang Aktivitas Ahmadiyah

PEMERINTAH Kabupaten Bogor resmi menerbitkan Ke­putusan Bupati tentang larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah. Keputusan itu dike­luarkan sebagai pelaksanaan atas Peraturan Gubernur Ja­bar tentang Ahmadiyah. Ke­putusan juga menetapkan sanksi bagi pelaku tindakan anarkis dan jemaat Ahma­diyah yang melanggar kepu­tusan itu.

"Peraturan Ahmadiyah ini dikeluarkan berbentuk kepu­tusan sebagai pelaksanaan dari peraturan di  atasnya. Dalam Pergub  tentang Ahmadiyah sudah dijelaskan de­ngan detil dan lehgkap, tinggal pelaksanaannya saja. Inilah yang membuat kami me­nerbitkan keputusan yang sifatnya melaksanakan Per­gub," ujar Kepala Bagian Hu­kum, Epi Rupaeli, menjelas­kan kepada Jurnal Bogor ten­tang terbitnya peraturan ten­tang Ahmadiyah, Senin (21/3). Epi menjelaskan, keputu­san itu merupakan kewenangan dari setiap kepala daerah dalam melaksanakan peratu­ran yang telah diterbitkan di struktur yang lebih tinggi diatasnya. Sebelum keputusan tentang Ahmadiyah dikeluarkan Bupati Bogor, aktivitas jemaat Ahmadiyah beraliran Qadian itu juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 3 menteri dan Gubernur Jabar.  Di Kabupaten Bogor sendiri, sebelumnya juga pernah dikeluarkan peraturan ten­tang aktivitas Ahmadiyah yang berbentuk surat keputusan bersama pada 2005 silam.

"Dalam keputusan Bupati tentang Ahmadiyah ini juga banyak mengutip  dari Per­aturan Gubernur Jabar ten­tang pelarangan Ahmadiyah. Yang membedakan adalah keputusan ini juga mengarur tentang penanganan larangan kegiatan Ahmadiyah dalam bentuk tim yang melibatkan Korem,  Kodim, Kejari, Kepolisian, MUI, Kandepag, dan SKPD hingga tingkat paling bawah," ujarnya menjelaskan. Terkait dengan pemuatan sanksi terhadap   pelanggar keputusan bupati,  Epi mengatakan, "Pengenaan sanksi akan mengikuti aturan yang berlaku. Jika terjadi penistaan ada peraturan presiden dan KUHP tentang penistaan yang bisa dikenakan pada jemaat Ahmadiyah. Untuk pelaku tindakan anarkis kepada jemaat Ahmadiyah ada juga sanksinya dari ketentuan yang su­dah berlaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Epi menambahkan, dengan adanya payung hukum tentang aktivitas Ahmadiyah, maka diharapkan tercipta rasa keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat. "Baik bagi masyarakat yang ada di sekitarnya dan je­maat Ahmadiyah sendiri," pungkasnya. (Redaksi HASMI/Bogorkab)

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot