Ketika ada yang menyatakan bahwasanya hari Rabu, Kamis atau Sabtu, makruh untuk melakukan safar. Kemudian menjahit dan lainnya makruh dilakukan pada hari-hari tersebut. Ataupun mendatangi istri (Jima’) pada malam-malam tertentu makruh hukumnya dan ditakutkan akan berakibat buruk bagi sang anak yang akan lahir nantinya.
Jawaban:
Alhamdulillah…
Persoalan yang disebutkan diatas tadi semuanya adalah bathil, tidak ada dasar hukumnya. Bahkan ketika seseorang telah istikhoroh terlebih ber’azzam (berkeinginan kuat) kemudian melaksanakan perbuatan-perbuatan atau melakukan sesuatu yang pada dasarnya hal tersebut adalah mubah maka lakukanlah kapanpun dia dapat melakukan amalan-amalan tersebut.
Tidaklah makruh untuk menjahit kemudian pekerjaan-pekerjaan lainnya seperti memintal, melakukan satu bentuk usaha, kemudian mendatangi istri (jima’) di hari-hari tertentu seperti yang disebutkan diatas. Dan sesungguhnya Rosululloh Shollollohu ‘alaihi wa Sallam melarang kita selaku ummatnya untuk menunda amalan-amalan sebelum meminta petunjuk kepada burung-burung (tathoyyur) ataupun yang lainnya .
عن معاوية بن الحكم السلمي قال : قلت يا رسول الله إن منا قوما يأتون الكهان قال : فلا تأتوهم قلت : منا قوم يتطيرون قال : ذاك شيء يجده أحدكم من نفسه فلا يصدنكم
Dari Mu’awiyah bin al-Hakam as-Salami berkata: aku berkata: “Yaa Rosululloh sesungguhnya ada satu kaum diantara kami yang mana mereka mendatangi dukun-dukun”, maka Rosululloh Shollollohu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian mendatangi mereka”, kemudian aku berkata: “dan diantara kamipun ada yang meminta petunjuk kepada burung-burung”, kemudian Rosululloh Shollollohu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “jika hal itu ada pada diri salah seorang diantara kalian maka janganlah menghalanginya dari berbuat sesuatu”.
Ketika hadits shohih diatas menerangkan tentang larangan seseorang terhalang untuk mengerjakan amalan-amalannya dikarenakan setelah meminta petunjuk-petunjuk kepada burung-burung, maka lebih dari hal tersebut tentunya larangan bagi siapapun yang akan melakukan amalan-amalan dikarenakan ada hari-hari keramat atau malam-malam keramat.
Bahkan disunnahkan untuk melakukan safar pada hari Kamis, Sabtu juga Senin tanpa ada larangan di hari-hari lainnya untuk melakukan safar selain hari Jum’at. Dikarenakan pelaksanaan sholat Jum’at yang ada pada hari tersebut maka hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Adapun melakukan usaha, menjahit dan lainnya termasuk jima’ tidak terhalang oleh satu hari atau malam-malam tertentu.
WALLOHU A’LAM
Fatawa Kubro.