Hukum Terlalu Bersemangat yang Mengarah Kepada Sikap Ekstrem
Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Ada sebagian para pemuda yang terlalu bersemangat melebihi yang sepatutnya dan mengarah kepada sikap ekstrem, apa nasehat anda terhadapnya?
Jawaban:
Para pemuda dan selain mereka wajib berhati-hati sehingga tidak melakukan tindakan kekerasan, ekstremisme dan ghuluw. Hal ini berdasarkan firman Allah,
“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu’.” (Al-Ma’idah:77).
Demikian juga firmanNya,
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Ali Imran:159).
Dan firmanNya kepada Musa عليه السلام, dan Harun عليه السلام, ketika Dia mengutus keduanya menghadap Fir’aun,
“Maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (Thaha:44).
Di dalam hadits Nabi, beliau صلی الله عليه وسلم bersabda,
هَلَكَ اْلمُتَنَطِّعُوْنَ
“Sungguh telah binasalah orang-orang yang melampaui batas.” Beliau mengucapkan hal ini hingga tiga kali.[1]
Dalam sabdanya yang lain,
إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ
“Berhati-hatilah kamu terhadap tindakan ghuluw (melampaui batas) di dalam agama, karena sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah tindakan ghuluw di dalam agama.”[2]
Oleh karena itu, saya berwasiat kepada seluruh da’i agar tidak terjerumus ke dalam sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas (ghuluw). Hendaknya mereka bersikap pertengahan, yaitu berjalan di atas manhaj Allah dan hukum KitabNya dan Sunnah RasulNya صلی الله عليه وسلم.
_________
Footnote:
[1] HR. Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al-‘Ilm (2670).
[2] HR. Imam Ahmad (1854), dan juga diriwayatkan oleh sebagian pengarang kitab As-Sunan dengan sanad Hasan; an-Nasa’i, kitab Al-Hajj (3057), Ibn Majah, kitab Al-Manasik (3029).
Rujukan:
Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, edisi 32, h.120, dari fatwa Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.