“Saya seorang pemuda berasal dari al Jazair. Aku adalah seorang petinju. Tinju adalah profesiku. Sekarang saya adalah pelatih olah raga ini.Sering ada tanda tanya dalam hatiku tentang status hukum tinju karena saya tidak mengetahui hukum syariat untuk olahraga ini. Saya berharap Anda memberi tahu saya dan kawan-kawan saya yang tinggal di kota al Jalfah tentang hukum olahraga jenis ini, apakah boleh dilakukan ataukah haram? Apa dalil syar’i tentang hukum tersebut? Perlu diketahui bahwa aku mendapatkan gaji bulanan sebagai kompensasi melatih tinju para pemuda?”
Jawaban Lajnah Daimah :
“Tinju itu tidak boleh (haram) dengan alasan mengandung banyak bahaya bagi manusia. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian campakkan diri kalian ke dalam kebinasaan” (QS al Baqarah:195).
Allah Subhanahu Wata’ala juga berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri sesungguhnya Allah itu sangat sayang kepada kalian” (QS an Nisa:29).
Dalam tinju terdapat bahaya yang besar tanpa adanya manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan bahayanya dan setiap kegiatan yang kondisinya demikian hukumnya HARAM untuk dilakukan.
Wajib bagi Anda untuk meninggalkan olah raga yang berbahaya ini dan memilih kegiatan lain yang bermanfaat”.
Fatwa tersebut telah ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua dan Shalih al Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh serta Bakr Abu Zaid selaku anggota. [Redaksi]
Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 26 kitab al Jami’ hal 295-296, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo.
..:: Wallahu A’lam ::..