Hawalah

Secara bahasa hawalah atau hiwalah bermakna berpindah atau berubah. Dalam istilah para fukoha hawalah diartikan dengan pemindahan atau pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Gambaran sebagai berikut, misalnya A meminjamkan sejumlah uang kepada B dan B sebelumnya telah meminjamkan sejumlah uang kepada C. Untuk lebih menyederhanakan persoalan, kita asumsikan bahwa hutang C pada B sama jumlahnya dengan hutang B pada A. jadi Ketika A menagih hutang kepada B, ia mengatakan kepada A bahwa ia memiliki piutang yang sama pada C. Karena itu B memberitahukan kepada A dan ia dapat menagihnya kepada C dengan catatan ketiga orang itu menyepakati perjanjian tersebut.

Pengalihan penagihan hutang ini dibenarkan oleh syariah bahkan telah dipraktekkan oleh kaum Muslimin dari zaman Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  sampai sekarang.

Adapun dalil yang membenarkan proses muamalah ini kita bisa dapati baik dalam Al-Qur’an, sunnah maupun ijma’,

Dalam Al-Qur’an kaum Muslimin diperintahkan untuk saling tolong menolong satu sama lain, lihat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya, “………dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Alloh, Sesungguhnya Alloh amat berat siksa-Nya.”

Jadi Akad hawalah merupakan suatu bentuk saling tolong menolong yang merupakan manifestasi dari semangat ayat tersebut.

Sedangkan dalil dari  As-Sunnah

Dalam Hadist Riwayat Ahmad dan Abi Syaibah. Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda  “Menunda-nunda pembayaran hutang dari orang yang mampu membayarnya adalah perbuatan dzalim. Dan apabila salah seorang dari kamu dipindahkan penagihannya kepada orang lain yang mampu, hendaklah ia menerima.”

Semangat yang dikandung oleh hadits tersebut menunjukkan perintah yang wajib diterima oleh orang yang dipindahkan penagihannya kepada orang lain. Karena itu menurut Imam Ahmad dan Dawud “orang yang dipindahkan hak penagihannya wajib menerima akad hawalah”. Hanya saja jumhur ulama tidak mewajibkan hal itu dan menakwilkan kata perintah dalam hadits ini mempunyai kedudukan hukum sunnah atau dianjurkan saja, bukan sebagai suatu kewajiban yang harus diikuti.

Kemudian dari Ijma’

Pada prinsipnya para ulama telah sepakat dibolehkannya akad hawalah ini. Hawalah yang mereka sepakati adalah hawalah dalam hutang piutang bukan pada barang konkrit.

Rukun dan juga syarat–syarat hawalah

menurut jumhur ulama rukun hawalah ada enam macam yaitu :

Pertama, Muhil atau orang yang memindahkan penagihan yaitu orang yang berhutang.
kedua, Muhal alias orang yang dipindahkan hak penagihannya kepada orang lain yaitu orang yang mempunyai piutang.

Ketiga, Muhal ‘alaih yaitu orang yang dipindahkan kepadanya objek penagihan

Keempat, Muhal bih artinya hak yang dipindahkan yaitu hutang

Kelima, Piutang Muhil pada Muhal alaih.

Keenam, Shighot atau akad

Jika kita Kembali pada contoh yang disebutkan diawal tadi, maka Muhil itu adalah B, Muhal adalah A dan Muhal alaih adalah C. sehingga Dalam akad hawalah Ijab yang diucapkan oleh Muhil mengandung pengertian pemindahan hak penagihan, umpamanya B berkata kepada A : Aku pindahkan atau aku hawalahkan hak penagihanmu terhadap hutang saya kepada C. Sementara itu A dan C menyetujui dengan mengucapkan “Kami setuju”. Dengan demikian akad hawalah tersebut dapat dilaksanakan dengan masing-masing pihak puas dan rela.

Syarat-Syarat Hawalah

Persyaratan hawalah ini berkaitan dengan Muhil, Muhal, Muhal Alaih dan Muhal Bih. Berkaitan dengan Muhil, ia disyaratkan harus berkemampuan untuk melakukan akad atau kontrak. Hal ini hanya dapat dimiliki jika ia berakal dan baligh. Sebab, Hawalah tidak sah jika dilakukan oleh orang gila dan anak kecil karena tidak bisa atau belum dapat dipandang sebagai orang yang bertanggung secara hukum. kemudian,  Muhil pun dalam proses transaksi ini disyaratkan harus rela. Karena hawalah mengandung pengertian kepemilikan sehingga tidak sah jika ia dipaksakan. Di samping itu persyaratan ini diwajibkan para fukoha terutama untuk meredam rasa kekecewaan atau ketersinggungan yang mungkin dirasakan oleh Muhil ketika diadakan akad hawalah.

Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal

Pertama, Ia harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak. Ini sama dengan syarat yang harus dipenuhi oleh Muhil.

Kedua, Muhal juga disyaratkan untuk rela karena tidak sah jika hal itu dipaksakan.

Ketiga, ia bersedia menerima akad hawalah.

Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal Alaih

syarat Pertama dan kedua, sama dengan syarat pertama dan kedua bagi Muhil dan Muhal yaitu berakal dan balig serta kerelaanya.

syarat yang Ketiga, ia menerima akad hawalah dalam majlis atau di luar majlis.

Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal Bih atau Hutang

Pertama, hutang itu merupakan tanggungan dari Muhil kepada Muhal.

Kedua, hutang tersebut harus berbentuk hutang lazim artinya bahwa hutang tersebut hanya bisa dihapuskan dengan pelunasan atau penghapusan.

Dan yang terakhir, hawalah terbagi menjadi dua jenis yaitu hawalah muthlaqoh dan hawalah Muqoyyadah. Hawalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang atau orang pertama kepada orang lain atau orang kedua mengalihkan hak penagihannya kepada pihak ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berhutang kepada orang pertama. missal Jika A berhutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C tidak punya hubungan hutang pituang kepada B, maka hawalah ini disebut hawalah Muthlaqoh. tapi jumhur ulama mengklasifikasikan jenis hawalah ini sebagai kafalah.

Sedangkan Hawalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya hutang kepada Muhal.

Demikianlah, Apa yang bisa kita kaji dirubrik Fiqih Ringkas kali ini semoga bermanfaat. Wallohu ’alam …..

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot