Bondowoso – Karena Melakukan Perbuatan Asusila Pada Anak Di Bawah Umur, Seorang Anggota Samapta Polres Bondowoso Yakni Briptu Arif Abdillah (25) Di Berhentikan Secara Tidak Hormat. Prosesi Pemberhentian Briptu Arif Abdillah Ini Di Lakukan Dengan Apel Pasukan Seluruh Anggota Polres Bondowoso Dengan Di Pimpin Langsung Kapolres AKBP Bonny.
Briptu Arif Terbukti Telah Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Siswi Smu Hingga Hamil Pada Akhir Tahun 2010 Lalu. Karena telah melakukan pelanggaran, Polisi Ini di Kenakan Pasal 81(2) Dan Pasal 82 Uu Nomer 23 Tahun 2002 Terang Perlindungan Anak.
Padahal sebelumnya pihak keluarga korban berharap agar Arief mau bertanggung jawab atas apa yang diperbuat dengan menikahi korban yang beberapa bulan telah dipacarinya. Awalnya, Arief mengaku mau menikahinya, namun karena janji yang diucapkannya tak pernah terbukti hingga si jabang bayi lahir, pihak orang tuanya akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Dari Korpsnya Selama Tiga Bulan Dan Menjalani Hukuman Penjara Selama Tujuh Bulan. dalam meninggalkan tugasnya sempat sejumlah anggota melakukan pencarian terhadap Arif, lantaran ketika dipanggil berungkali yang bersangkutan tak kunjung menghadap sehingga kapolres memerintahkan anggotanya yang membandel itu untuk ditangkap.(Redaksi-HASMI/jb1)