Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon baik pernyataan Bupati Aceh Barat yang menekankan perempuan mengenakan busana sesuai syariah. MUI menilai, perempuan dengan pakaian yang super minim, bisa memancing kejahatan. Seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Barat Ramli Mansur mengatakan jika perempuan yang tidak mengenakan pakaian sesuai syariah Islam, layak diperkosa. Untuk itu, bupati menghimbau seluruh wanita muslimah di wilayah kerjanya untuk mengenakan busana sesuai syariah Islam. Aturan ini, sudah tertuang dalam peraturan daerah atau disebut qanun. “Memang pernyataan itu terlalu lugas. Tapi maksudnya baik,” tandas Ketua MUI Amidhan kemarin (17/9).
Amidhan juga mengakui polemik berbusana di tanah air, terlebih di Jakarta, memang cukup pelik. Perempuan yang menggunakan busana super ketat, seperti rok mini, sering mengeluh jika sudah menjadi korban kejahatan seksual. Padahal, kasus kejahatan seksual muncul dari bertemunya dua fenomena, terang mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama (sekarang Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah) periode 1991-1996 itu.
Pertama, fenomena perempuan yang mengenakan busana super minim yang cenderung memancing birahi. Dan kedua, fenomena berkembangnya laki-laki berperilaku menyimpang. “Yang harus diwaspadai, adalah pertemuan dua fenomena ini,” kata dia.
Amidhan menjelaskan, pernyataan Gubernur Fauzi Bowo terkait anjuran bagi perempuan tidak menggunakan rok mini dan pakaian ekstra ketat lainnya, ia nilai cukup bagus dan cukup beretika. “Jika ada yang menentang (anjuran, red) rame-rame, itu menunjukkan jika masyarakat kita sedang sakit,” kata dia.
Sementara itu, Amidhan mengatakan secara lembaga MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa khusus untuk larangan mengenakan rok mini. “Fatwa itu terlalu teknis,” katanya. Namun, Amidhan menjelaskan MUI sudah tidak kurang lagi mengeluarkan himbauan supaya perempuan yang keluar rumah menggunakan busana yang sopan.
Mantan staf khusus Menteri Agama bidang Kerukunan itu menuturkan, berbusana ekstra minim boleh-boleh saja asal tahu tempatnya. “Misalnya di pantai, tidak masalah menggunakan pakaian minim,” terangnya. Namun, yang terjadi sekarang ini orang menggunakan baju yang mengundang syahwat di tempat-tempat umum. Misalnya, di angkot, pasar modern, hingga pasar tradisional.
Amidhan menjelaskan, anjuran mengenakan busana yang sesuai syariah, minimal menutup aurat, mengacu pada Surat Al Ahzab ayat 59. Arti surat tersebut kurang lebih, menyuruh para nabi untuk mengatakan kepada istri-istrinya dan anak-anaknya, agar menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. “Tujuan dari menjulurkan jilbab itu adalah, untuk melindungi perempuan dari kejahatan,” pungkas Amidhan. (Redaksi-HASMI/brt).