CIREBON – Dukungan luas dari berbagai macam kalangan Ormas yang turut berpartisipasi terhadap penolakan pencabutan Perda larangan minuman keras (Miras) di Kabupaten Indramayu sangat terlihat jelas.
Pasalnya, dukungan yang datang tidak hanya dari Ulama serta Ormas di Indramayu saja, namun dukungan juga datang dari Ulama serta Ormas di Cirebon.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Andi Mulya, selaku ketua Gerakan Anti Pemurtadan Aliran Sesat (GAPAS) yang bermarkas di Kota Cirebon. Dia menyatakan bahwa siap mendukung gerakan ulama dan ormas di Kabupaten Indramayu agar perda larangan miras tetap dipertahankan.
Andi menyatakan penerapan perda larangan miras sangat tepat untuk memerangi kemaksiatan di tengah masyarakat. Karena itu, perda tersebut seharusnya malah diterapkan di semua daerah.
Penolakan ulama Cirebon dan Indramayu ini sebagai sikap atas surat Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam surat bernomor 188.34/4561/SJ dan tertanggal 16 November 2011, meminta bupati Indramayu menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. (Admin-HASMI/rep).