BOGOR – Dengan hawa kebodohan dan arogansinya. Lily Wahid, adik kandung sang bapak ‘Pluralisme’(Gus Dur) itu dengan jelas berakting membela GKI Yasmin, dan berkomentar seakan sedang mempublikasikan kebodohannya. Pada Minggu (25/12/2011).
Kepada wartawan, bekas anggota DPR RI ini mengecam kepolisian, bahkan secara membabi-buta minta Presiden SBY mengundurkan diri.
“Ini negara sudah negara preman! Polisi membantai penduduk di mana-mana sekarang, orang beribadah gak boleh. Gimana sih negara ini? Polisi itu penindas hari ini, polisi itu penindas! Polisi bukan lagi melindungi warga masyarakat. Polisi seharusnya tidak bawa senjata hari ini, seharusnya bawa pentungan supaya jangan semena-mena dengan masyarakat. Presiden harusnya turun tangan dan bertanggung jawab karena polisi itu dibawah presiden. Kalau presiden gak sanggup menata polisi, munduuur!” ujarnya dengan nada meledak-ledak penuh emosi. “Kita negara Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa, orang beribadah kok dihalang-halangi? Itu yang saya tidak mengerti, mau jadi apa negeri ini? Polisi hanya jadi alat kapitalis,” tambahnya.
Lily Wahid juga mendesak agar Kapolri segera menindak oknum-oknum yang melarang orang beribadah disini. “Ga ada undang-undang yang membolehkan melarang orang beribadah.” Ketusnya.
Saat ditanya tentang IMB Gereja Yamin yang dibelanya, Lily menjawab dengan sedikit kikuk, “Keputusan MA jelas dikembalikan kepada jemaat. Ini negara apa? Kalau polisi gak bisa melaksanakan putusan MA, Kapolri suruh berhenti gitu lho!!”
Lily pun mulai mengumbar berbagai praduga untuk membela Gereja Yasmin. “Kita harus investigasi, jangan-jangan ada orang yang menginginkan tanah itu? Dan memakai aparat, Bisa aja kan terjadi seperti itu? Lalu agama dijadikan alasan, ini yang saya gak bisa terima, kita ini hidup rukun sudah puluhan tahun tiba-tiba ada seperti ini, keterlaluan pemerintah hari ini,” ujarnya berapi-api.
Secara hukum, pihak GKI Yasmin telah terbukti melakukan banyak kesalahan, antara lain memalsukan tandatangan warga, tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama setempat, tidak memiliki dan tidak memenuhi minimal pengguna sejumlah 40 Kepala Keluarga yang berdomisili di wilayah setempat, tidak mendapatkan izin dari warga setempat, dan tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI, DGI, Parisada Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, Ulama/Kerohanian.
Selain itu pihak GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah yang harus memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut, dan para pejabat setempat (Lurah/Kades) harus mensahkan persyaratan ini. Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari kepala Departemen Agama kabupaten atau kotamadya, dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kotamadya.
Atas dasar penyimpangan yang dilakukan oleh pihak GKI Yasmin dan desakan warga sekitar itulah, akhirnya Pemkot melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja. Namun keputusan DTKP digugat oleh GKI Yasmin melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pemkot dinyatakan kalah secara administrasi karena yang membekukan bukan pihak berwenang (DTKPred). Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot melalui DTKP pada 8 Maret 2011.
Belajar dari kesalahan, beberapa hari kemudian Pemkot segera memperbaiki kesalahan administrasi tersebut dengan kembali melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin. Melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor.
Terakhir pihak GKI Yasmin mengajukan permohonan ke Ombudsman Republik Indonesia agar mencabut pembekuan IMB sesuai dengan putusan PTUN dan MA. Akhirnya, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Walikota Bogor, agar membatalkan surat pencabutan IMB GKI. Rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk berkoordinasi untuk penyelesaian masalah GKI. Ketiga, untuk Mendagri agar melaksanakan pengawasan. Sayangnya rekomendasi tersebut tidak mengubah apapun, putusan PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari sebelum rekomendasi Ombudsman dikeluarkan. Kini yang berlaku adalah Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.
Dengan keputusan itulah, sebenarnya walikota sudah melaksanakan putusan MA. Namun selama ini pihak GKI Yasmin selalu menutupi kesalahannya.
Menanggapi pernyataan Lily Wahid yang dinilai provokatif itu, Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FORKAMI), Ustadz Ahmad Iman yang juga tokoh warga setempat, menyayangkan komentar provokatif dan tidak tahu persoalan.
“Itu hanya komentar bodoh, yang tidak tahu hukum,” ujarnya enteng. (Admin-HASMI/voa).