SAUDI ARABIA – Pihak berwenang Arab Saudi akan memenjarakan siapa pun yang dinyatakan bersalah melecehkan orang lain di pusat perbelanjaan, harian Al-Watan melaporkan pada hari Sabtu kemarin (21/4), sebulan setelah kerajaan mengurangi pembatasan pria lajang memasuki mal.
Pencampuran antara pria dan wanita yang bukan mahramnya dilarang di Arab Saudi. Upaya oleh laki-laki untuk mengenal wanita yang bukan mahramnya dengan menanyakan nomor telepon atau saling tukar nomor telepon atau mengomentari kecantikan perempuan dianggap oleh pemerintah Saudi sebagai pelecehan seksual.
“Gubernur Riyadh, Pangeran Sattam bin Abdulaziz, memerintahkan pihak yang berwenang untuk menghukum mereka yang bersalah atas pelecehan di mal dengan 5 hari hukuman penjara jika itu tindakan pelaku pertama kali,” kata Al-Watan, mengutip sumber-sumber informasi.
“Jika pelaku tertangkap lagi dia akan dipenjara selama 35 hari dan dibawa ke pengadilan untuk hukuman yang lebih berat,” ujarnya.
Tidak jelas apakah peringatan gubernur adalah reaksi terhadap adanya kasus baru pelecehan atau upaya untuk mencegah insiden tersebut, atau keduanya. (Admin-HASMI/er).