KUWAIT CITY – Keterpurukan rohani semakin merenggut akal sehat penduduk dunia ini, hawa nafsu semakin mendominasi kebenaran akal sehat.
Semakin banyaknya orang yang jauh dari agama dan menghina agama, membuat Parlemen Kuwait meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi hukuman mati bagi umat Muslim yang menghina Allah, Alquran, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beserta keluarganya. RUU itu disahkan pada Kamis (3/5/2012) waktu setempat.
Hukuman yang sama juga diterapkan untuk orang yang mengaku dirinya sebagai nabi atau utusan Allah. Tapi jika pelaku beragama non-muslim, maka hukumannya diringankan menjadi kurang dari 10 tahun. Sebanyak 40 anggota parlemen, berikut menteri kabinet, menyetujui rancangan undang-undang tesebut.
Negara Teluk itu sengaja mengajukan RUU ini ke parlemen dua pasal yang berisi hukuman berat bagi pelanggar. Bagi terdakwa yang bertobat di muka pengadilan, maka pelaku bakal terhindar dari hukuman mati. Tapi bukan berarti pelaku bebas dari hukuman. Pengadilan akan menjatuhi pelaku hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan denda 36 ribu dolar AS (Rp 330 juta).
“Jika terdakwa mengulangi hal yang sama, dia tak bakal diampuni,” kata jaksa.
“Kami tidak ingin menghukum masyarakat hanya berdasarkan opini atau pikiran. Pasalnya, Islam sangat menghargai masyarakat. Namun, kami membutuhkan dasar hukum ini karena insiden penghinaan Allah terus berkembang. Kami harus mencegah mereka,” timpal anggota oposisi Ali al-Deqbasi. RUU itu akan berjalan efektif bila pemerintah menerimanya, diteken Emir, dan diterbitkan di lembaran negara dalam waktu satu bulan.
Berbicara pascavoting, Menteri Kehakiman dan Urusan Islam, Jamal Shebab, mengatakan Pemerintah Kuwait akan menerima dan menerapkan hukum tersebut.
Sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, Kuwait berani menegakkan hukuman yang adil terkait penghinaan terhadap agama. Lalu apakah Indonesia sebagai negara dengan jumlah umat Muslim terbesar di dunia akan berhukum dengan hukum Allah? (Admin-HASMI/rep).