Jakarta-HASMI.org| Baru-baru ini pada 24 Desember 2012, pemerintah akhirnya telah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tembakau menjadi peraturan pemerintah oleh bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Nomor PP tersebut 109 tahun 2012 mengenai Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan
PP ini sangat ketat mengatur hal-hal yang berkenaan produksi, distribusi, dan penjualan rokok yang wajib mencantumkan peringatan, tak hanya sekedar bentuk tulisan namun juga berupa gambar. Beberapa hal yang disebutkan di antaranya ialah dilarangnya pada setiap produk tembakau menggunakan kata “Slim”, “Premium”, Special”, Full Flavour”, “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, pencintraan rasa aman, kepribadian, dan kata-kata lain yang semakna.
Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam necotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya yang bersifat adiktif, sehingga mampu menyebabkan ketergantungan.
Dan pasal 17 PP109/2012 menyebutkan bahwa di sampul kemasan rokok harus mencantumkan gambar dan peringatan tentang bahayanya merokok.
Sebagaiman yang telah di lansir oleh www.setneg.go.id dan yang dikutip dari laman berita satu bahwa hal semakna juga termaktub dalam pasal 17 ayat 4a yang berbunyi: “Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,”
Dan sisi samping lain dari kemasan juga dapat dicantumkan pernyataan, “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.
Waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor rokok agar mengikuti ketentuan yang berlaku ialah 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pengendalian iklan di media cetak, elektronik, dan luar ruang pun sampai diatur oleh PP ini. Contohnya, tidak menampilkan anak-anak, remaja, atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan tulisan dan juga tidak digunakannya kata atau kalimat yang menyesatkan. Dan berkenaan dengan hal ini wakil ketua komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf optimis Peraturan Pemerintah terkait Produk Tembakau, kesehatan rakyat Indonesia akan meningkat asal dengan catatan Sosialisasi yang harus dilakukan sungguh-sungguh kepada seluruh pihak terkait.
Dan ia pun menuturkan bahwa PP tersebut menjadi amanat Pasal 116 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, di antaranya mengatur peringatan kesehatan bergambar seluas empat puluh persen di depan dan belakang kemasan rokok. Serta selain PP tersebut sebagai amanah UU kesehatan nomor 36/2009, juga untuk upaya ikhtiar agar menekan dampak negatif dari produk tembakau, terutama rokok.
Tak hanya di Indonesia di Turki pun peraturan yang serupa telah diterapkan, seperti ditampilkannya pada kemasan rokok seseorang yang mengalami ganguan kesehatan yang membutuhkan penanganan medis akibat mengkonsumsi rokok. (Red-HASMI/HD)