Setiap kaum hawa pasti berkeinginan agar dapat tampil cantik dan menawan. Berbagai cara pun diusahakan, bahkan hal yang membahayakan bagi kesehatan dan menabrak batasan syar’I pun dilakukan. Berikut akan kita kupas trend kecantikan yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan.
1. KOSMETIK PEMUTIH
Menurut Tinjauan Medis,
Terdapat sejumlah bahan yang berbahaya yang disalahgunakan (ditambahkan) pada beberapa produk pemutih, antara lain:
a. Mercury
Sudah dilarang, namun masih banyak digunakan oleh beberapa bleaching.
Ciri dari kosmetika mengandung mercury adalah memberikan hasil yang instan, dalam pemakaian 1-2 pekan, warna kulit akan menjadi putih namun tidak wajar (pucat) karena pigmen melanin pada kulit dimatikan.
Mercury memang dapat menjadikan kulit tampak putih mulus tapi dalam jangka panjang akan mengendap di bawah kulit, dan setelah bertahun-tahun kulit akan kehitaman, bahkan dapat memicu timbulnya penyakit kanker.
b. Hidrokuinon
Termasuk golongan obat keras yang hanya digunakan berdasarkan resep dokter dan berdasarkan pengasawan ketat dari dokter.
Konsentrasi maksimum 2% dan tidak boleh digunakan dalam jangka yang panjang.
Tanpa pengawasan dokter bisa memberikan dampak iritasi pada kulit, kulit akan menjadi merah dan rasa seperti terbakar, serta muncul bercak-bercak hitam nantinya.
c. Asam Retinoat
Memang dapat meratakan pigmen dan mengelupas kulit dengan hebat. Tapi Hanya diperbolehkan dengan resep dokter karena memiliki daya iritasi yang tinggi. Dan banyak ditemukan produk pemutih dengan konsentrasi 0,1-1%. Padahal secara medis yang diperbolehkan adalah maksimal 0,01%.
Efek samping yang timbul yaitu kulit bisa terus mengelupas dan tipis sehingga memudahkan munculnya penyakit eksim dan kanker kulit.
d. AHA (Alpha Hydroxy Acid)
Disamping memiliki efek pemutih, juga dapat menyebabkan terkelupasnya kulit.
Pada produk pemutih yang dijual bebas hanya diperbolehkan <4%. Lebih dari itu harus di bawah pengawasan dokter.
Sebab dapat meningkatkan sensitivitas kulit sebanyak 50% terhadap sinar matahari. Dan dengan demikian risiko penuaan dini dan kanker kulit menjadi lebih tinggi saat terkena sinar matahari langsung. Untuk menghindarinya, gunakanlah produk kosmetik dengan AHA <4%.
e. BHA (Asam Salisilat)
Harus sangat hati-hati sekali karena fungsinya ialah menghancurkan sel kulit mati.
Konsentrasi maksimum 2% dan tetap itupun harus dengan resep dokter.
Dan menurut Tinjauan Syar’I,
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah : “Telah beredar di kalangan wanita produk-produk kecantikan yang berkhasiat untuk memutihkan wajah dengan cara dioleskan pada wajah. Kemudian lapisan kulit wajah yang paling luar akan terkelupas sehingga nampaklah lapisan berikutnya yang lebih putih dan menarik. Bagaimana hukum menggunakan produk semacam itu?”
Beliau menjawab: “Menurut pendapat kami, apabila hal itu dilakukan dalam rangka berhias dan mempercantik diri maka hukumnya adalah haram. Berdasarkan qiyas (analogi) dengan perbuatan namsh (mencabut rambut), wasyr (mengikir gigi untuk merenggangkan antara satu dengan yang lainnya agar semakin indah dan menarik), dan yang semisal dengannya. Dan jika dalam rangka menghilangkan cacat pada wajah maka hukumnya boleh. Seperti menghilangkan flek hitam, noda hitam, dan goresan pada wajah serta yang semisal dengannya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda pada salah seorang sahabatnya yang putus hidungnya untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari emas.” (Majmu’ Rasa`il, 17/19-20).
2. TATO
Menurut Tinjauan Medis,
Jarum yang dipakai dalam pembuatan tato sering tidak steril sehingga dapat menjadi media penularan penyakit-penyakit tertentu, seperti halnya penyakit kulit, tetanus, hepatitis B, hepatitis C, HIV, dan penyakit yang lainnya.
Zat warna yang terdapat pada tato juga rentan menyebabkan reaksi alergi. Dan pada orang-orang tertentu yang memiliki bakat keloid, sehingga pembuatan tato baginya dapat merangsang timbulnya keloid.
Dan menurut tinjau Syar’I,
Sebuah atsar dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan, “Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no. 4604 dan Muslim no. 5695).
Setiap perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas merupakan dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang bernilai dosa besar baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki. Perempuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas alasannya adalah karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan.
Dosa besar yang ada dalam masalah tato bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (tukang tato) namun juga didapatkan oleh yang ditato.
Dan bagaimana Hukumnya Tato yang hanya dengan Tempelan?
Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim mengatakan, “Di zaman ini telah muncul tato model baru yaitu tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit. Tato model ini dibolehkan namun dengan syarat hal tersebut tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427, Maktabah Taufiqiyyah Mesir).
3. PAKAIAN DAN CELANA KETAT
Menurut Tinjauan Medis,
Apabila bahan pakaian tersebut kurang dapat menyerap keringat dengan baik, si pemakai dapat terserang infeksi bakteri atau jamur yang memang senang dengan suasana lembab. Tidak hanya itu pemakaian yang terlalu ketat akan mengganggu peredaran darah dan syaraf pemakainya. Seperti kelainan neuralgia parestethica, dengan gejala nyeri dan baal di daerah luar paha.
Dan menurut tinjauan Syar’I,
Sebagaimana hadits yang terdapat dalam shahih muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ada 2 golongan dari ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya: pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor-ekor sapi yang dipakai untuk memukul manusia; kedua, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang dan berlenggak lenggok dan di kepalanya ada sanggul seperti punduk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya dan sesungguhnya bau surga itu akan dapat tercium dari jarak ini dan itu.”
Makna dari ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
Telanjang adalah bahwa mereka memakai pakaian tetapi tidak menutupi sebagaimana mestinya yakni tertutup, baik itu karena pendeknya atau pun tipisnya atau juga karena ketatnya, diantaranya adalah yang terbuka bagian dadanya, karena yang demikian itu menyelisihi perintah Allah, dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” (QS. An-Nur [24]: 31)
4. HIGH HEEL (SEPATU HAK TINGGI)
Menurut Tinjauan Medis,
Dengan memakai sepatu high heel berarti telah memberi tekanan pada jari-jari kaki yang menjadi tumpuan tubuh, sehingga dalam wakut lama hal ini akan menimbulkan kelelahan, rasa pegal-pegal dan nyeri pada daerah kaki serta betis.
Penggunaan high heel dalam waktu lama dan terus menerus dapat menimbulkan kerusakan bentuk dari anatomi kaki.
Dan beberapa kelainan lainnya bisa muncul seperti neuroma morton, yang merupakan tumor jinak yang menimbulkan rasa nyeri akibat penebalan jaringan yang biasa terjadi antara jari ke-3 dan ke-4.
Timbulnya Haglund’s deformity yang merupakan pembesaran tulang di daerah tumit belakang dan menyebabkan rasa nyeri pada pertemuan antara tendon achilles dan tumit belakang.
Tak hanya itu, ia pun akan mengalami pemendekan dan penebalan tendon achilles yang juga dapat menimbulkan rasa nyeri.
Nyeri punggung pun dapat terjadi karena saat menggunakan high heel, posisi tubuh kita tidak dalam posisi yang sesuai dengan allignment tubuh yang seharusnya.
Dan menurut tinjauan Syar’I,
Perlu kita ketahui, tabarruj menurut syar’i ialah meliputi memperlihatkan apa yang tidak boleh diperlihatkan, berbusana yang menyingkap aurat, ber-ikhtilath(campur baur) dengan ajnabi (orang yang bukan mahram-nya), bersentuhan dengan mereka lewat jabat tangan, berdesak-desakan, dan sebagainya, termasuk juga berlaku genit dalam berjalan dan ketika berbicara di hadapan mereka.
Berangkat dari sini, menggunakan sepatu tumit tinggi tergolong dalam tabarruj yang diharamkan. Dan Di samping itu, sepatu tumit tinggi terbukti dapat menyebabkan berbagai penyakit, padahal diantara misi diturunkannya syari’at ialah untuk menjaga diri manusia. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah [2]: 195).
Syaikh Abdurrahman As Sa’dy berkenaan dengan ayat ini menjelaskan bahwa mencampakkan diri dalam kebinasaan mengandung 2 pengertian; Pertama: meninggalkan apa yang diperintahkan, yang dengan meninggalkan perintah tersebut seseorang menjadi celaka, baik jasmani maupun ruhaninya. Kedua: melakukan apa yang mencelakakan jasmani maupun rohaninya, dan ini mencakup banyak hal [Tafsir As Sa’dy 1/90].
Selain itu, memakai sepatu seperti ini akan menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Terlebih lagi jika haknya runcing maka suaranya semakin keras, dan perilaku semacam ini lebih cepat membangkitkan syahwat seorang lelaki. Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (QS. An-Nur [24]: 31).
Ini menunjukkan bahwa cara berjalan seorang wanita yang dapat menarik perhatian bukan mahromnya adalah haram hukumnya.
Apalagi jika dengan memakai hak tinggi, pinggul dari wanita yang memakainya akan menonjol, dan ini juga perbuatan yang haram bila dilakukan dengan sengaja. Kemudian jika pemakainya berniat agar nampak lebih tinggi, maka bertambah lagi dosanya, yaitu dosa mengelabui orang lain. Dan yang terakhir, sepatu dengan model semacam ini telah menjadi trend wanita-wanita kafir, dari zaman dahulu hingga sekarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda terkait hal itu,
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ قَصِيرَةً فَاتَّخَذَتْ لَهَا نَعْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَمْشِي بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ تَطَاوَلُ بِهِمَا
“Ada seorang wanita dari Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan di antara 2 wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut…”. [HR. Muslim no 2252, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (12/379), dan ini lafazh Ibnu Hibban].
Berarti, wanita yang memakainya otomatis meniru-niru kebiasaan wanita kafir alias tasyabbuh, dan ini juga diharamkan. Kesimpulannya, mengenakan sepatu tumit tinggi hukumnya haram menurut syari’at Islam. Wallohu a’lam
(Red-HASMI/ummushofiyya.wp)