Adzan dan Hukum Shalat Sunnah Qobla Jum’at

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb. mau tanya admin…Saat hendak sholat jumat ada yg azan 2 x dan ada yang sekali. Dan pada azan yg dua kali ada jamaah yg sholat sunat 2 kali yg pertama sblm azan ( tahyatul masjid) dan yg ke2 sunat stlh azan pertama ( ????) )dan ada jamaah yg tdk sholat sunat.  Pertanyaan saya sholat sunat apa sblm azan ke2 dan apa dasar hukumnya dan sebaliknya bagi yg tdk sholat sunat stlah azan I apa dasar hukumnya tdk melaksanakan sholat sunat sebelum azan ke2. Mohon pencerahannya. Wassalam.
(JOKO BUDI) (WA/UI)

Jawab:
Wa’alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh,
Pertanyaan Bapak/ Sdr. Joko Budi stidaknya mengandung dua pertanyaan,
yang pertama terkait Adzan pada sholat Jum’at satu kali atau dua kali?.
Yang kedua terkait sholat sunnah sebelum Jum’at.

Pertama tentang adzan sholat Jum’at
Masalah ini adalah diantara masalah yang diperselisihkan ulama sejak dahulu hingga sekarang. Sebab itu, sebelum kami menjawab pertanyaan ini, perlu kiranya kami menghimbau kepada saudara-saudara sekalian yang membaca tulisan ini untuk menyikapi perbedaan pendapat dalam masalah seperti ini dengan mengedepankan sikap toleran dan lapang dada. Karena ulama-ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini masing-masing punya pendapat yang didasarkan dalil-dalil yang kuat.

Adzan untuk shalat Jum’at pada zaman Nabi Shollalohu ‘alaihi wassalam hanya sekali saja, demikian juga pada masa Abu Bakar dan Umar rhodhiyyallohu ‘anhuma yaitu ketika imam naik di atas mimbar. Namun, tatkala pada masa Khalifah Utsman rhodiyyallohu’anhu, beliau menambah adzan kedua untuk shalat Jum’at karena melihat banyaknya orang.

عَنْ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ يَقُولُ إِنَّ الْأَذَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِي خِلَافَةِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرُوا، أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالْأَذَانِ الثَّالِثِ فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ

Dari Sa’ib bin Yazid berkata, “Sesungguhnya adzan pada hari Jum’at pada awalnya adalah ketika imam duduk pada hari Jum’at di atas mimbar pada masa Rasulullah Shollalohu ‘alaihi wassalam, juga Abu Bakar dan Umar rhodhiyyallohu ‘anhuma. Tatkala pada masa Khalifah Utsman rhodiyyallohu’anhu dan manusia telah banyak, maka beliau memerintahkan pada hari Jum’at dengan adzan ketiga, dikumandangkan pada pasar az-Zaura’. Akhirnya, tetaplah perkara tersebut.”

Maksud ucapan Sa’ib bin Yazid “Utsman memerintahkan dengan adzan ketiga” yakni dengan (termasuk) iqamat karena iqamat juga disebut adzan.

Para fuqaha (ahli fiqih) berselisih pendapat tentang hukum adzan kedua untuk hari Jum’at sebagai berikut:

Pendapat Pertama:
Hukumnya’ sunnah, hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama ahli fiqih[ Bada’i’ ash-Shana’i’ 1/152, Fathul Bari 2/458, al-Kafi Ibnu Qudamah 1/222.] dan di-pilih oleh Lajnah Da’imah[ Fatawa Lajnah Da’imah 8/198],  Dalil mereka sebagai berikut:

  1. Sabda Nabi Shollalohu ‘alaihi wassalam :
    فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
    “Kamu wajib mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk dan menunjukkan jalan yang benar, berpeganglah dengan sunnahnya dan gigitlah dengan gigi gerahammu.”
    [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 4/126-127, Abu Dawud: 4607]

    Segi pendalilannya dari hadits, bahwa Nabi Shollalohu ‘alaihi wassalam memerintahkan kepada kita untuk mengikuti sunnah Khulafa’ur Rasyidin, sedangkan Utsman rhodiyyallohu’anhu termasuk Khulafa’ur Rasyidin, sehingga mengikuti adzannya adalah termasuk syari’at yang diikuti.

  1. Ijma’ sahabat, karena sahabat Utsman rhodiyyallohu’anhu memerintahkan adzan ini pada masa sahabat masih banyak, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.

Pendapat Kedua:
Hukumnya tidak disyari’atkan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i [Al-Umm 1/190] sebuah riwayat dari Imam Malik, dan sebagian Hanafiyyah, didukung oleh ash-Shan’ani dan al-Albani. Dalil mereka:

  1. Mengikuti Sunnah Nabi Shollalohu ‘alaihi wassalam, Abu Bakar rhodiyyallohu’anhu, dan Umar rhodiyyallohu’anhu lebih utama.
  2. Sebagian riwayat dari para salaf seperti Ibnu Umar rhodhiyyallohu ‘anhuma, Hasan al-Bashri rahimahulloh, Atha’ rahimahulloh, dan sebagainya yang menyatakan bahwa adzan dua kali pada hari Jum’at adalah muhdats (perkara baru).
  3. Khalifah Utsman rhodiyyallohu’anhu mengadakan adzan kedua karena suatu sebab yaitu banyaknya manusia dan jauhnya rumah, padahal sebab tersebut sudah tidak ada pada zaman sekarang karena adanya jam dan jadwal shalat.

Demikianlah, sebagaimana Anda lihat, hujjah masing-masing pendapat cukup kuat sehingga harus kita akui bahwa masalah ini termasuk masalah khilafiyyah yang muktabar (perselisihan yang dianggap), maka berlapangdadalah wahai saudaraku terhadap perselisihan seperti ini. Sebagaimana janganlah kita gegabah untuk memvonis orang yang menyelisihi kita dengan kata bid’ah, apalagi pendapat pertama diikuti oleh mayoritas ulama yang kita semua cintai. Kita harus pandai-pandai menjaga persatuan barisan kita dan jangan sampai perselisihan ini menjadikan kita saling bermusuhan. Alangkah bagusnya nasihat Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh, “Hendaknya bagi para penuntut ilmu khusus-nya dan semua manusia umumnya untuk berusaha menuju persatuan semampu mungkin, karena bidikan utama orang-orang fasik dan kafir adalah bagaimana orang-orang baik berselisih di antara mereka, sebab tidak ada senjata yang lebih ampuh daripada memecah belah persatuan ,”

Kedua tentang sholat Sunnah sebelum jum’at.
Bagi kebanyakan kaum muslimin yang melaksanakan sholat sunnah dua rokaat stelah adzan pertama pada sholat Jum’at, mereka beranggapan yang mereka kerjakan adalah sholat sunnah rowatib (qobliyah) Jum’at seperti halnya qobliyah dzuhur, mereka berdalil diantaranya dengan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Di antara dua adzan, ada shalat sunah.”

Sedangkan sebagian kaum muslimin yang tidak melaksanakan sholat sunnah setelah adzan pertama pada pelaksanaan sholat Jum’at, mereka berpendapat tidak adanya dalil khusus sholat sunnah rowatib qobliyah pada sholat jum’at, sedangkan dalil-dalil yang ada terkait sholat sunnah sebelum sholat Jum’at, yang dimaksud adalah sholat sunnah mutlaq (sholat sunnah yang tidak terikat waktu dan jumlah roka’atnya).

Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak.

Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.”
(HR. Bukhari no. 883)

وعن ثعلبة بن أبي مالك أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يصلون يوم الجمعة حتى يخرج عمر . أخرجه مالك في “الموطأ” (1/103) وصححه النووي في “المجموع” (4/550).

Dari Tsa’labah bin Abi Malik, mereka di zaman ‘Umar bin Al Khottob melakukan shalat (sunnah) pada hari Jum’at hingga keluar ‘Umar (yang bertindak selaku imam). (Disebutkan dalam Al Muwatho’, 1: 103. Dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’, 4: 550)

وعن نافع قَال : كان ابن عمر يصلي قبل الجمعة اثنتي عشرة ركعة . عزاه ابن رجب في “فتح الباري” (8/329) لمصنف عبد الرزاق .

Dari Naafi’, ia berkata, “Dahulu Ibnu ‘Umar shalat sebelem Jum’at 12 raka’at.” (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari).

Tidak benar jika dalil-dalil di atas dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib (qobliyah) sebelum Jum’at. Karena seandainya yang dimaksud adalah shalat rawatib tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah punya kesempatan melakukannya.

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata,

وأما سنة الجمعة التي قبلها فلم يثبت فيها شيء

“Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426)

Demikian yang bisa kami jawab wallohu ta’ala ‘alam.

 

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot