Ahmadiyah Juga Dilarang di Sumbar

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melarang segala bentuk kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sumbar. Apalagi kegiatan tersebut dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Gubernur dalam pertemuan dengan Muspida Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) serta beberapa organisasi masyarakat Sumbar, di Gubernuran Sumbar, belum lama ini.

"Kita segera terbitkan pergub untuk melarang kegiatan Ahmadiyah di Sumbar. Ini sudah keputusan bersama. Kalau bisa besok ditandatangani dan langsung disosialisasikan," jelas Gubernur Irwan Prayitno seperti dikutip padangmedia, Sabtu (19/3).

Dikatakan Irwan, bahwa pertemuan selama satu jam tersebut telah melahirkan beberapa poin untuk menyusun Pergub tentang pelarangan Ahmadiyah di Sumbar. Poin tersebut disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No.3 Tahun 2008 oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Beberapa poin tersebut ialah melarang segala aktiftas Jemaah Ahmadiyah di Sumbar terutama yang menyimpang dari Ajaran Islam. Salah satunya berupa penyebaran ajaran Ahmadiyah. Serta melarang pemasangan papan organisasi Ahmadiyah baik di kantor organisasi maupun di rumah peribatadan milik Ahmadiyah. Juga dilarang bagi jemaah Ahmadiyah untuk memasang atribut Ahmadiyah.

Jadi, kata Irwan, semua poin tersebut akan disosialisasikan kepada tiap daerah kabupaten/kota. Agar pergub tersebut bisa dilaksanakan.

"Diharapkan, setelah adanya pergub nanti, masyarakat tidak bertindak anarkis. Setiap pelanggaran terhadap poin-poin tersebut, akan dikenakan sangsi sesuai perundang-undangan yang berlaku," ungkap Irwan.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Gusrizal Ghazahar dalam kesempatan tersebut mengajak agar para jemaah Ahmadiyah bisa kembali ke jalan yang benar. Nantinya untuk mensosialisasikan pergub ini akan dilakukan dalam dakwah. Sehingga masyarakat yang saat ini menganut Ajaran Ahmadiyah bisa kembali ke jalan Islam.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar juga menyatakan kesiapan untuk mengawal jalannya pergub tersebut. Agar tidak ada masyarakat yang berbuat anarkis setelah pergub tersebut dikeluarkan nantinya. (Redaksi HASMI/Hidayatullah)

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot