Pertanyaan:
Ana tanya,untuk memastikan bahwa si fulan melanggar rambu syar’iyah apakah cukup dg akal. Sdgkan sumbernya ada, contoh baca qunut subuh, ada contohkan, tpi ga dipake gitu.
Ahmad Thorikin (AT-001)
Jawaban:
Alhamdulillah. Semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Standar penilaian perbuatan baik atau buruk adalah al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam. Karena memang tidak ada seuatu yang buruk melainkan telah dilarang dab tidak ada sesuatu yang baik melainkan sudah dijelaskan.
Adapun jika terjadi perbedaan pendapat terkait dengan rincian praktik pengamalan syariat atau masalah agama lainnya, maka dikembalikan pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Alloh subhanahu wata’ala berfirman daam QS. An-Nisa ayat 59:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rasul-Nya, serta ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (al-Quran) dan Rasul (as-Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.”
Hendaknya setiap orang mencari dan mengambil dalil argumentasi yang terkuat setiap persoalan yang diperdebatkan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan. Jika tidak mampu menganalisa dalil (Bagi orang awam) maka tidak mengapa mengikuti pendapat Imam yang terpercaya keilmuan dan keshalehannya. Termasuk perihal masalah Qunut ini memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan pendapat tentang Qunut Subuh adalah perbedaan masalah furu’iyah yang tidak perlu bermusuhan disebabkan perbedaan tersebut. Silahkan ikuti dalil adan argumentasi terkuat masalah ini dan tetap menghormati yang berbeda pendapat tentangnya.
Semoga bermanfaat.
Wallahu Ta’ala A’lam