Pertanyaan:
Apakah hukumnya dan dalilnya ketika seorang wanita sedang haid, memegang, mempelajari atau membaca Al Qur’an.
Anis dari Malang
Jawaban:
Boleh bagi seorang wanita yang sedang haid untuk membaca al-Quran. Ini adalah pendapat dari Imam Malik, dan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ahli ilmu lainnya. Pembolehan ini disyaratkan dengan tanpa menyentuh al-Quran, karena orang yang berhadas tidak diperkenankan menyentuh al-Quran baik hadas kecil maupun hadas besar. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Adapun kitab tafsir atau terjemahan al-Quran atau kitab apapun ketika tulisan al-Quran aslinya lebih sedikit dari perkataan lain, maka boleh disentuh oleh orang yang sedang mempelajarinya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Tidak ada larangan untuk orang yang sedang haid membaca nas-nas al-Quran. Beliaupun berkata lagi, “sudah diketahui bahwa wanita-wanita pada zaman Nabi mereka pun mengalami haid, dan tidak ada satu hadis pun yang melarang mereka untuk membaca al-Quran, sebagaimana mereka tidak dilarang untuk zikir dan berdoa.”
Sebagian ulama tetap membolehkan wanita haid untuk membaca sekaligus menyentuh al-Quran walaupun tanpa terjemahan atau tanpa tafsirnya. Alasannya karena tidak ada satu dalil pun yang shohih secara tegas yang melarang. Adapun firman Alloh subhanahu wata’ala:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
(al-Waqiah [56]: 79)
Maksudnya adalah para Malaikat, yaitu tidak ada yang dapat menyentuh mushaf yang ada di lauhil mahfuz kecuali para malaikat yang disucikan. Adapun mushaf yang ada dihadapan kita dapat disentuh oleh seorang yang sholih atau orang yang fasik, dapat juga disentuh oleh orang mukmin atau orang kafir.
Wallahualam.