Aqiqah Kado Terindah Sang Bayi

Aqiqah Kado Terindah Sang Bayi

Sejuntai senyuman merekah dari dua bibir yang senantiasa bertasbih. Bersyukur dengan kehadiran buah hati yang terkasih. Sejuta harapan menjadi dambaan bagi keduanya agar sang buah hati akan menjadi anak sholeh dan berbakti kepada orang tuanya  kelak.

Anak yang sholeh merupakan dambaan bagi setiap orang, sehingga setiap orang tua harus memulai pendidikan tersebut sejak dini. Di antaranya adalah ‘aqiqah. Banyak di antara kaum muslimin yang sudah meninggalkan sunnah ini (‘aqiqah) saat mereka mendapatkan seorang anak. Hal ini terjadi karena banyak kaum muslimin yang sudah menghabiskan uangnya untuk acara-acara perayaan kehamilan, seperti tiga bulanan, tujuh bulan ketika anak masih ada dalam kandungan dan lain sebagainya yang sebenarnya perkara tersebut tidak pernah disyari’atkan dalam Islam.

‘Aqiqah adalah menyembelih hewan untuk seorang anak pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ‘aqiqah adalah sebuah perkara yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mendapatkan kenikmatan berupa seorang anak. Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

“Barangsiapa dianugerahi seorang anak dan menyukai untuk menyembelih hewan untuknya, maka hendaknya ia melaksanakannya.”
(HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)

‘Aqiqah merupakan amal yang memiliki rahasia yang agung yang terwarisi dari penebusan Isma’il dengan seekor domba yang disembelih untuknya.

Kemudian Alloh subhanahu wata’ala menebusnya setelah itu, peristiwa tersebut menjadi sunnah bagi keturuannya, maka jika salah seorang dari mereka dianugerahi seorang anak, disunnahkan menyembelih domba untuknya.

Disyari’atkan, ‘aqiqah itu ditunaikan pada hari yang ketujuh, namun jika tidak punya kemampuan maka ia dapat melakukannya setelah hari yang ketujuh, Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

اْلغُلاَمُ مُرَتُهًنَّ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسَهُ

“Anak yang terlahir itu tergadaikan dengan ‘aqiqahnya, hewan ‘aqiqahnya disembelih di hari ketujuh kemudian ia diberi nama dan dicukur rambutnya.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i)

Dalam hal ini Sholih bin Ahmad berkata: “Bapakku berkata, hewan ‘aqiqah di sembelih pada hari ketujuh, jika belum dilaksanakan pada hari itu, maka di hari keempat belas kelahirannya, jika belum juga dilaksanakan, maka dihari kedua puluh satunya.” Ibn Al-Qoyyim berkata; “Dari dalil di atas nampak, bahwa pelaksanaannya pada waktu sebagaimana dijelaskan hadits merupakan sunnah. Maka jika seseorang menyembelihnya pada hari kedelapan, kesepuluh ataupun setelahnya, dianggap boleh dan mencukupi ketentuan syari’at. Ketentuan yang dijadikan pedoman adalah hewan ‘aqiqah yang disembelih bukan hari masak dan memakannya.

‘Aqiqah disunnahkan bagi anak laki-laki dan juga perempuan, adapun untuk anak laki adalah dua ekor, sedangkan untuk perempuan adalah satu ekor, untuk jenisnya bisa jantan dan bisa betina. Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

“Untuk anak laki-laki dua ekor domba dan untuk anak perempuan adalah seekor domba. Tidak ada masalah bagi kalian, baik kambing jantan ataupun betina.”
(HR. Abu Dawud)

Dan disunnahkan untuk memasak dagingnya dan tidak membagikannya dalam keadaan mentah. Ibn Al-Qoyyim berkata, “Disamping itu jika shohibul hajat yang memasaknya, berarti ia telah meringankan beban memasak yang mesti ditanggung fakir miskin, hal ini juga menambah nilai kebaikan dan syukur atas nikmat ini. Lagi pula, makanan-makanan yang biasanya diberikan dalam rangka syukuran dihidangkan dalam bentuk siap santap.

‘Aqiqah merupakan hadiah terbaik bagi bayi yang baru lahir, karena di dalam syari’at ini terdapat hikmah, dan faidah-faidah yang sangat besar di antaranya:

(1) ‘Aqiqah merupakan bentuk qurban bagi seorang hamba yang bertaqorrub kepada Alloh subhanahu wata’ala untuk sang bayi di awal kemunculuannya di dunia.

(2) ‘Aqiqah berfungsi menebus gadaian sang bayi, sebab ia tergadaikan dengan ‘aqiqahnya. Imam Ahmad berkata: “Ia tergadaikan dari memberi syafa’at kepada kedua orang tuanya.”

(3) Ia merupakan tebusan untuk menebus sang bayi. Sebagaimana Alloh subhanahu wata’ala telah menebus Isma’il yang telah disembelih dengan seekor domba.

Bagi para orang tua, ‘aqiqah merupakan bentuk pembinaan awal yang telah dituntukan oleh Rosululloh , maka berusaha untuk mengaqiqahkan anak, dan hal ini lebih baik dari pada membuat ritual-ritual penyambutan sebelum kelahiran anak yang tidak disyari’atkan.

סּ Red, Sumber: Kado Sang Bayi, Ibn Al-Qoyyim Al-Jauziyyah.

Check Also

IMRAN BIN HUSHAIN/Seperti Malaikat

IMRAN BIN HUSHAIN Seperti Malaikat   Pada tahun Perang Khaibar, ia datang kepada Rasulullah ﷺ …

One comment

  1. Lalu bagaimana hukumnya jika ada org tua yg belum mampu meng aqikahkan anakya sampai anak2nya dewasa dan menikah, bahkan sampai org tua tetsebut wafat.
    Apakah ada kewajiban bagi anak2nya meng aqikahlan diri masing agar org tuanya bisa mendapatkan syafaat dr ank y sholeh.?
    Jazakulloh….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot