Bagai Menelan Muntah, Caleg Gagal Tarik Kembali Sumbangannya

Polewali Mandar (www.hasmi.org) | Panitia renovasi Masjid Al Aqsha di Desa Riso, Kecamatan Tapango, Polewali Mandar, merasa kebingungan lantaran harus mengembalikan uang sumbangan dari sejumlah calon anggota legislatif yang diduga gagal. Padahal, uang tersebut sudah masuk ke kas masjid dan diumumkan ke publik.

Berbagai macam alasan mungkin diutarakan untuk menarik kembali sumbangan yang telah diberikan. Tapi, apakah mereka para caleg yang menarik kembali sumbangan mereka tidak jijik atas perbuatan tersebut. Sebab Islam dengan jelas melarang perbuatan semacam itu, sebagaimana kesepakatan para ulama [rahimahu].

Berdasarkan riwayat Bukhari dalam Shahihnya, no. 2589, dari Ibnu Abbas [ranhum], Nabi [saw] berkata,

الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِه (وفي لفظ) الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ

“Orang yang meminta kembali pemberiannya, bagaikan anjing muntah, lalu menelan kembali muntahnya.” Dalam riwayat lain, “Orang yang meminta kembali sedekahnya”

Muhammad Daming, bendahara Masjid Al Aqsha, mengaku pihaknya memang telah menerima sumbangan dari sejumlah caleg dengan total Rp 7,5 juta. Namun kemudian, setelah pemungutan suara pada 9 April kemarin, tiba-tiba sejumlah caleg meminta agar uang sumbangan itu dikembalikan.

Sungguh aneh dan tak biasa, seseorang memberikan sumbangan namun kemudian menagih dan mengambil kembali sumbangan tersebut. Terlebih sumbangan tersebut sudah sampai diketahui orang banyak.

“Sumbangannya sudah dimasukkan ke kas dan juga sudah diumumkan ke jama’ah bahwa ada caleg yang menyumbang ke masjid. (Namun) saya heran ternyata (sumbangan) diminta kembali,” ujar Muhammad Daming, Jumat (11/4/2014).

Menurutnya, kendati sumbangan tersebut telah dialokasikan untuk renovasi Masjid Al Aqsha yang kini tengah berjalan, pihaknya siap mengembalikan uang tersebut.

“Hanya saja syaratnya, saat pengembalian, semua pengurus masjid, tim sukses, dan caleg bersangkutan duduk satu lokasi agar tak menimbulkan fitnah di kemudian hari,” ucap Daming.

Caleg atau Calon legislatif adalah orang yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Katanya, mereka ingin menjadi wakil rakyat, namun mereka mengabaikan masalah dinul Islam yang menjadi dasar pijakan seseorang hidup di dunia. Jika mereka benar tulus, semestinya masalah agama/sedekah ini tidaklah mereka remehkan.

Yadi, rekan Daming yang juga panitia renovasi masjid , mengaku heran atas dana sumbangan yang semula diberikan sang caleg sebelum pemilu dengan alasan tulus ikhlas membantu renovasi, tapi belakangan ternyata kembali diminta.

“Kalau ikhlas menyumbang ke masjid, mestinya tak diminta kembali. Kan sudah disumbangkan dan diumumkan secara terbuka,” kata Yadi. 

Baik Muhammad Daming maupun Yadi menyatakan sepakat mengembalikan sumbangan dengan pamrih tersebut kepada sejumlah caleg. Menurut mereka, sejumlah pengurus masjid lainnya pun ikut merasa malu dengan ulah para caleg tersebut.

Hanya hukum Islam dan jiwa Islam lah yang benar dan tulus dalam menjanjikan kebahagiaan. Tidak hanya di dunia, kebahagiaan itu akan berlanjut sampai akhirat nanti.

(Red-HASMI/kmps/Husin)

Check Also

MUI DUKUNG GUGATAN TERHADAP ISRAEL DI MAHKAMAH INTERNASIONAL (Oleh : Tim Redaksi HASMI)

MUI DUKUNG GUGATAN TERHADAP ISRAEL DI MAHKAMAH INTERNASIONAL Oleh : Tim Redaksi HASMI  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot