Pertanyaan:
Bagaimana penjelasan hukumnya seorang suami wajib menafkahi istri/keluarga?
Heru – Semarang
Jawaban:
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala Rosulillah amma ba’du..
Seorang suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan Alquran, sunnah dan Ijma. Adapun dalam Alquran, Alloh subhanahu wata’ala berfirman:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. (Qs. At-Tolaq [65]: 7)
Adapun dalil dari hadits, adalah sabda Rosululloh sholallohu ‘alaihiwasallam:
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Kalian wajib menafkahi dan memberikan pakaian mereka (para istri) dengan cara yang baik. (HR. Muslim)
Bahkan jika suami memiliki banyak harta, namun ia bersifat pelit sehingga tak menafkahi istri dengan nafkah yang layak, maka istri boleh mengambil harta suami dengan maksud memenuhi nafkah normalnya.
Satu hari salah seorang sohabiyah yang bernama Hindun menemui Rosulullah sholallohu ‘alaihiwasallam dan berkata, ” Wahai Rosululloh sholallohu ‘alaihiwasallam sesungguhnya suamiku Abu Sufyan seorang yang pelit hingga tidak mencukupi nafkah untukku dan anakku. Maka Rosul bersabda: Ambilah hartanya dengan baik sekedar untuk memenuhi kebutuhanmu dan anakmu, (Mutafakun alaihi)
Kewajiban nafkah ini adalah kewajiban nafkah yang normal. Jika makanan sekedar untuk menyambung hidup, jika pakaian sekedar untuk menutupi aurat. Akan tetapi jika suami memiliki harta yang banyak sebagai akhlak yang baik, maka ia pun harus memperbagus kualitas makanan, pakaian serta rumah untuk istrinya.
Kewajiban nafkah ini menjadi gugur bila seorang istri mulai berani durhaka pada suaminya.
Wallahualam..