Pertanyaan:
Saya mau tanya acara Aqiqah yang sesuai dengan sunnah itu bagaimana??
Jawaban:
Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rosululloh sholallohu ‘alaiwasallam dan para sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.
Rosululloh sholallohu ‘alaihiwasallam bersabda:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan, Ibnu Majah]
Ashhabus Sunan meriwayatkan:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Bahwa Nabi sholallohu ‘alaihiwasallam mengaqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah) masing-masing seekor kambing. (H.R Abu Daud, dll sohih)
Yang paling utama yaitu menymbelih dua ekor kambing untuk bayi lelaki dan satu ekor untuk bayi perempuan berdasarkan riwayat berikut:
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (H.R Abu Daud)
Untuk waktu penyembelihan, Jika memungkinkan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja.
Wallahualam..