Bagaimanakah Hukum Muslimah Memakai Cadar??

Pertanyaan:
Assalamualaikum..
Ustadz…
Bila muslimah menggunakan pakaian seperti orang arab bagaimana hukumnya?? Kalau saya yakinnya itu baik, tapi sebagian orang bilang itu pakaian yang justru menjadi pusat perhatian orang.. Dan katanya harus mengikuti lingkungan. Saya yakinnya lebih aman berpakaian seperti itu, tapi tidak bisa menjawab apa2 karena dia pakai hadis2 gitu.

Jawaban:
Jika yang anda maksudkan pakaian muslimah seperti orang arab adalah bercadar dan berpakaian hitam-hitam dan ini akan memicu anggapan akan menjadi pusat perhatian, yang dikhawatirkan malah terjatuh pada larangan syuhroh (larangan berpakaian untuk popularitas) tentu anggapan ini adalah anggapan yang keliru. Karena memakai cadar atau menutup wajah dengan warna hitam bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabiyyat Nabi shollallohu ’alaihi wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka.

Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah sehingga kalau dipakai di negeri ini ada yang menganggapnya sebagai pakaian syuhroh karena menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat. Maka perlu kita fahami bahwa hal ini merupakan pakaian yang menjadi sunnah para sohabiyyat dalam berpakaian jadi bukan termasuk pakaian syuhroh. Sebagaimana bisa kita lihat dalam Shahih Al-Bukhori dan Muslim, dari hadits Aisyah rodhiyallahu ta’aala ‘anhaa bahwa pada saat pertama kali diturunkannya ayat hijab, para wanita Anshor, begitu mereka mendengarkan tentang ayat tersebut maka merekapun bersegera untuk mengamalkannya. Sehingga disebutkan di dalam hadis tersebut bahwa aku tidak melihat seperti wanita anshor, yaitu dalam hal pemenuhan seruan dan kesegeraan mereka menjalankan perintah Allah subhanahu wa ta’ala untuk berhijab. Maka yang menjadi penguat hal ini adalah bahwa Aisyah berkata,

فخرجن وقد شققن بخمرهن وسترن رعوسهن واجسادهن كانهن الغربان

(Maka mereka langsung keluar dan mereka telah menyobek kain-kain mereka untuk kemudian menutupi kepala-kepala dan tubuh-tubuh mereka, seakan-akan mereka itu seperti burung gagak). Bukankah warna burung gagak berwarna hitam?, bukan merah, hijau atau yang lainya.

Demikian pula disebutkan di dalam banyak hadis, di antaranya:

Hadis Aisyah dalam Ash-Shahihain juga, dalam kisah “al ifk”. Di dalam riwayat itu disebutkan bahwa hijab beliau juga berwarna hitam. Dan semisal riwayat tersebut, telah datang pula riwayat dari hadis Asma` rodhiyallaahu ta’ala ‘anha dan riwayat-riwayat lain yang sedemikian banyak. Maka ini semua menunjukkan bahwa hijabnya wanita-wanita sahabat, adalah berwarna hitam. Dan kita mengatakan bahwa Al Kitab dan As Sunnah harus dipahami dengan pemahaman siapa? Dengan pemahaman salaful ummah, dan dengan penerapan salaful ummah. Dan ini termasuk di antara penerapan salaful ummah. Bahwa mereka dulu mengenakan hijab dengan warna hitam.

Kemudian di sini juga ada hikmah lain yang lathifah (lembut tapi penting), yaitu bahwa warna hitam lebih menjauhkan seseorang dari menghias dirinya.

Tapi harus difahami juga bahwa masalah pakaian memang harus tetap memperhatiakan masalah  urf(kebiasaan) masyarakat setempat juga, artinya kalau seorang muslimah memilih warna lain dari selain warna hitam, dan hal itu bukan termasuk dalam kategori tabaruj (berhias) menurut kebiasaan masyarakat setempat, maka hal ini diperbolehkan tentunya dengan  tetap memperhatikan batasan-batasan syariat. Jadi pointnya bahwa pakaian muslimah yang dan berwarna hitam bukanlah masuk larangan berpakaian syuhroh (popularitas), tapi merupakan sunnah para sohabiyyah teladan terbaik wanita muslimah.

Wallohu ’alam bi showab.

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot