DENHAAG – Setiap warga yang memakai cadar (burka/niqab), topi, atau sarung yang menutup seluruh muka kecuali hidung dan mata atau yang memakai helm yang menutup kepala secara integral, diharuskan membayar denda. Demikian petikan larangan burka yang disahkan Kabinet Belanda hari Jum’at (27/01/2012).
Seperti yang telah dikutip Radio Nederland, Menteri Dalam Negeri Liesbeth Spies menyebut larangan cadar itu “sangat penting” agar setiap orang bisa dikenal di muka umum.
Belanda menjadi negara ketiga di Eropa yang mengharamkan cadar, setelah Prancis dan Belgia. Kampanye pelarangan cadar digalang politisi anti-Islam, Geert Wilders, di parlemen sejak 2005 dan mulai diberlakukan September 2011.
Belanda akan menindak tegas warganya yang tetap mengenakan busana burka. Jika tetap melanggarnya, mereka akan dikenakan sanksi denda.
Kaum Muslimah masih diperbolehkan memakai cadar saat di masjid atau tempat-tempat keagamaan. Yang melakukan perjalanan ke luar negeri juga masih diperbolehkan memakai cadar, tapi hanya ketika berada di ruang tunggu bandara. (Admin-HASMI/ddhk/pus/rep).