Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Akhi..
Bila kita tertidur dengan niat untuk sholat witir 3 rakaat, apakah diperbolehkan mengqadanya pada pagi harinya saat kita sholat dhuha?
Apa ada dalil yang menunjukkannya?
Jazakalloh khoiron.
Abdulloh – Tangerang Selatan
Jawaban:
Waalaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh..
Almamdulillah wassolatu wassalam ‘ala Rosulillah amma ba’du..
Seseorang yang terbiasa melaksanakan witir atau sunnah-sunnah yang lainnya, jika tertinggal karena lupa atau tertidur atau sakit, maka sunnah mengqodonya di saat dia bisa melakukannya.
Jika ia terbiasa melaksanakan solat witir tiga rokaat, maka di waktu duha dia menambahkan satu rokaat sehingga menjadi empat rokaat. Jika ia terbiasa melaksanakan witir 11 rokaat maka di waktu duha ia sunnah mengkodonya menjadi dua belas rokaat. Sebab witir atau bilangan ganjil hanya ada pada malam hari.
Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah Rodhiyallohu ‘anha, beliau berkata:
كَانَ إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلاَةُ مِنَ اللَّيْلِ مِنْ وَجَعٍ أَوْ غَيْرِهِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً.
Dahulu Rosululloh solollou’alaihi wasallam jika tertinggal solat malam karena sakit atau halangan lainnya, maka beliau solat di siang hari 12 rokaat. (HR. Muslim)
Imam Nawawi berkata, “hadis ini adalah dalil disukainya merutinkan aktifitas yang baik dan jika terlewat ia boleh mengkodo atau melakukannya di waktu yang lain.”
Wallahualam..