Pertanyaan:
Menurut ustad, bolehkah kita melakukan ruqyah?
Neny suryani (NS-007)
Jawaban:
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala Rosulillah amma badu:
Para ulama telah sepakat bahwa melakukan rukyah itu boleh jika memenuhi 3 syarat berikut:
- Meruqyah dengan Alquran atau dengan nama dan sifat Alloh
- Meruqyah dengan bahasa arab atau dengan makna yang dikenal
- Meyakini bahwa bacaan ruqyah secara zatnya tidak berpengaruh, akan tetapi Alloh lah yang menyembuhkan segala penyakit.
Imam Bukhori menyebutkan beberapa hadis tentang ruqyah di dalam kitab sohihnya. Dari Urwah dari Aisyah rodiallahu’anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا
“Bahwa dahulu nabi Muhammad salallahualaihi wasallam di waktu sakit meniupkan badannya sendiri dengan membaca almuawwidzat (surat al ikhlas, al falak dan annas) ketipa sakit beliau semakin memberatkannya maka aku (aisyah) yang membacakan al muawwizat dan meniupkannya ke telapak tangn beliau dan mengusapkannya ke badannya, karena berharap keberkahan dari tangannya langsung.” (HR. Bukhori)
Perawi berkata kepada zuhri, bagaimana cara meniupnya: beliau menjawab, dahulu beliau meniupkan bacaan muawwizat ke tangannya lalu mengusapkannya ke wajahnya.
Tapi jika peruqyahan itu khawatir bisa menjerumuskan pada kesyirikan maka ulama sepakat melarangnya,
Wallahu’alam.