Soal : Apakah berdirinya jama’ah-jama’ah Islamiyyah di negara-negara Islam sebagai wadah yang mengayomi dan mentarbiyyah para pemuda dalam memahami Islam, dianggap sebagai salah satu fenomena positif abad ini?
Jawab :
Eksistensi atau keberadaan jama’ah-jama’ah Islam tersebut mengandung kebaikan bagi kaum Muslimin. Meskipun demikian, hendaknya jama’ah-jama’ah tersebut berusaha keras untuk senantiasa menjelaskan kebenaran disertai dalilnya dan tidak membuat masing-masing mereka berpaling dari sebagian lainnya.
Di samping itu, hendaknya jama’ah-jama’ah tersebut berupaya keras untuk saling bekerja sama, saling mencintai, saling menasihati, saling mengungkapkan kebaikan dan selalu bersikeras untuk mengabaikan segala sesuatu yang dapat mengeruhkan hubungan.
Tidak ada larangan bagi berdirinya jama’ah-jama’ah tersebut selama mereka tetap mendakwahkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya Salallahu Alaihi Wasalam.
(Fatwa al-Syaikh Ibnu Baz, Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah vol. 32 hal. 119)