Lajnah da’imah ditanya tentang seseorang yang hanya di bulan Ramadhan saja semangat melakukan shaum dan shalat namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat apakah shaumnya di bulan Ramadhan diterima?
Jawabannya adalah : Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan/ maka dia telah kafir. Adapun orang yang melakukan shaum Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. Sebagian ulama terdahulu mengatakan, “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah atau rajin ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja.”
Oleh karena itu, tidak sah shaum seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini atau orang yang meninggalkan shalat dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena dalam riwayat Ahmad/ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka yaitu orang kafir adalah mengenai shalat,barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits riwayat Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu bahwa “Inti atau pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat/ dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.”
beliau Juga bersabda, “Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.”
Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits tadi . ( Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ )