Haji asal artinya menuju, maksudnya menuju Makkah untuk menunaikan ibadah ihram, thawaf, sa’i, wuquf di Arafah, dan lain-lain. Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima, pelaksanaannya mulai 1 Syawal sampai 13 Dzulhijjah.
Adapun Umrah asal artinya ziarah, maksudnya menziarahi Makkah untuk menunaikan ibadah ihram, thawaf, sa’i dan bercukur atau memotong rambut. Waktunya boleh dikerjakan di semua waktu.
- Hukum Haji dan Umrah
Haji adalah kewajiban Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada setiap Muslim dan Muslimah jika mampu melaksanakannya, karena perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya dalam perkara ini sangat banyak, di antaranya:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitul-lah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup menga-dakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Dan Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima, kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari & Muslim).
Haji adalah kewajiban sekali dalam seumur hidup, karena Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam bersabda: “Haji itu sekali dan barangsiapa mela-kukannya lebih dari sekali maka itu sunnah.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan Al-Hakim).
Hanya saja, haji itu disunnahkan ditunaikan sekali dalam setiap lima tahun, karena Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam bersabda dalam hadits Qudsi: “Sesungguhnya hamba telah Aku buat sehat badannya dan Aku lapangkan rizkinya, lima tahun berjalan padanya, tapi ia tidak-
datang kepada-Ku dalam keadaan ihram (haji).” (HR. Ibnu Hibban & Al-Baihaqi).
Adapun umrah, maka sunnah yang diwajibkan, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196).
Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam bersabda: “Hajilah atas nama ayahmu dan berumrahlah.” (AshabusSunan).
Sabda tersebut disampaikan Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam kepada orang yang berkata kepada beliau, “Sesungguhnya ayahku telah lanjut usia hingga tidak bisa menunaikan haji, umrah, dan pindah dari satu tempat ke tempat lain.”
- Hikmah Haji dan Umrah
Di antara hikmah disyari’atkannya haji dan umrah ialah untuk membersihkan jiwa orang Muslim dari ekses-ekses dosa agar jiwa layak menerima kemuliaan Allah Subhanahu wa Ta'ala di dunia dan akhirat, karena Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa haji ke rumah ini (Baitullah), kemudian tidak berkata kotor, dan tidak fasik, ia keluar dari dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan ibunya.” (HR. Bukhari & Muslim).
- Syarat-syarat Wajibnya Haji dan Umrah.
Haji dan umrah diwajibkan kepada setiap Muslim dengan syarat-syarat berikut:
- Muslim, selain orang Muslim tidak ditun-tut menunaikan haji, umrah, dan ibadah-ibadah lainnya, karena iman adalah syarat keabsahan dan diterimanya amal perbuatan.
- Berakal. Jadi selain orang berakal, ia tidak mendapatkan perintah ibadah.
- Baligh, karena anak kecil tidak menda-patkan perintah ibadah hingga ia baligh, Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam bersabda, “Pena diangkat dari tiga orang, orang gila hingga sembuh, orang tidur hingga bangun, dan anak kecil hingga bermimpi (baligh).”
- Mampu, yaitu mempunyai bekal dan kendaraan, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Mengerjakan haji adalah kewajiban ma-nusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).
Adapun bagi orang fakir yang tidak mempunyai uang untuk bekal perjalanan hajinya dan untuk orang-orang yang ditang-gungnya yang ditinggalkan (jika ia mem-punyai tanggungan), maka haji dan umrah tidak wajib baginya. Begitu juga orang yang mempunyai uang untuk nafkah dirinya di perjalanan hajinya dan untuk nafkah orang-orang yang berada dalam tanggungannya, namun tidak mempunyai kendaraan dan ia tidak mampu berjalan kaki, atau ia mem-punyai kendaraan namun jalan tidak aman dalam arti ia mengkhawatirkan keselamatan diri atau hartanya, maka haji dan umrah tidak wajib baginya, karena ia tidak memi-liki kemampuan.
- Anjuran Menunaikan Haji dan Umrah, serta Ancaman bagi Orang Yang Tidak Menunaikan Keduanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya menganjurkan kaum Muslimin mengerjakan ibadah yang agung dan mulia ini, haji dan umrah. Banyak sekali nash, baik Al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam yang memotivasi agar mereka melaksanakannya. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Sabda Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam : “Amal perbuatan yang paling utama ialah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian jihad di jalan-Nya, kemudian haji yang mabrur.” (HR. Bukhari & Muslim).
Sabda Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam: “Haji yang mabrur tidak mempunyai balasan, melainkan Surga.” (HR. Bukhari & Muslim).
Sabda Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam: “Jihad orang yang telah lanjut usia, orang lemah, dan wanita adalah haji yang mabrur.” (HR. An-Nasa’i).
Sabda Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam, “Umrah ke umrah lainnya adalah penghapus dosa-dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak mempunyai balasan kecuali Surga.” (HR. Bukhari).
Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengancam orang yang tidak menunaikan ibadah haji dan umrah. Rasulullah Shalallahualaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapatidak tertahan oleh kebutuhan mendesak, atau sakit yang menahannya, atau larangan dari penguasa yang zhalim, kemudian tidak menunaikan haji, hendaklah ia mati dalam keadaan menjadi orang Yahudi jika ia mau dan jika ia mau maka menjadi orang Kristen.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, dan Al-Baihaqi. Hadits ini dha’if, namun mem-punyai penguat).
Ali bin Abi Tholib Rhadiallahu anhu berkata, “Barang-siapa mempunyai bekal dan kendaraan yang bisa mengantarkannya ke Baitullah, namun ia tidak menunaikan haji, ia tidak apa-apa meninggal dunia dalam status sebagai orang Yahudi atau orang Kristen.” (HR.Tirmidzi dan ia berkata bahwa hadits ini gharib dan marfu’. Yang benar hadits ini adalah mauquf).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa kafir, sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam semesta.” (QS. Ali Imran: 97).
Umar bin Al-Khaththab Rhadiallahu anhu berkata, “Sungguh aku bertekad mengirim beberapa orang pergi ke berbagai daerah untuk melihat setiap orang yang memiliki bekal, namun tidak haji, kemudian memungut jizyah dari mereka. Mereka bukan kaum Muslimin. Mereka bukan kaum Muslimin.” (Diriwayatkan Al-Baihaqi dan Said di Sunan-nya).
Kesimpulan yang dapat kita petik adalah
- Bahwa hukum menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Haji dan Umrah itu wajib kita kerjakan, masing-masing sekali seumur hidup, jika kita mampu.
- Yang berkewajiban adalah tiap-tiap orang Islam yang mampu pergi ke Baitullah, yaitu orang yang sehat badannya serta mempunyai bekal yang cukup untuk pulang pergi ke Makkah
- Waktu untuk mengerjakan ibadah haji mulai 1 Syawal sampai 13 Dzulhijjah, adapun ibadah umrah, boleh dikerjakan di semua waktu.
- Rukun-rukun yang wajib dikerjakan oleh orang yang naik haji, ialah:
- Ihram, yaitu permulaan memasuki pekerjaan haji atau umrah, sebagaimana takbiratul ihram pada shalat.
- Thawaf, yaitu mengelilingi Baitullah
- Sa’i, yaitu berjalan cepat, pulang pergi di antara bukit Shafa dan Marwah.
- Wuquf, yaitu berhenti dan bermalam di Arafah.
- Tahallul (bercukur atau menggunting rambut).
Ibadah umrah juga seperti ibadah haji tentang rukun-rukunnya, tetapi tidak ada wuquf.
Wallahu Ta’ala A’lam