Hewan qurban adalah kambing, unta dan lembu yang disembelih pada hari Idul Adha sebagai bentuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Sebuah ayat yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah Qurban adalah firman Allah ubhanahu wa Ta'ala: “Maka dirikanlah shalat demi Rabbmu, dan berqurbanlah (an-Nahr).” (QS. Al-Kautsar: 2).
Di antara tafsiran ayat ini adalah “Berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (Yaumun Nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas Rhadiallahu anhu, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama.
Penyembelihan qurban ketika hari raya Idul Adha disebut dengan al-Udhhiyah, sesuai dengan waktu pelaksanaan ibadah tersebut. Sehingga makna al-Udhdhiyah menurut istilah syar’i adalah hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ubhanahu wa Ta'ala, dilaksanakan pada hari An-Nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.
Dari definisi ini, maka yang tidak termasuk dalam al-Udhdhiyah adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka taqarrub pada Allah ubhanahu wa Ta'ala, seperti untuk rihlah, menjamu tamu, kelahiran anak, dijual, dimakan, dan sebagainya. Begitu pula yang tidak termasuk al-Udhdhiyah adalah hewan untuk aqiqah dan al-hadyu yang disembelih di Mekah.
Hewan qurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul Al-An’aam (hewan ternak). Dalilnya adalah firman Allah ubhanahu wa Ta'ala yang artinya, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), supaya mereka mengingat nama Allah atas rizki yang dilimpahkan kepada mereka berupa hewan-hewan ternak (Bahiimatul An’aam).” (QS. Al-Hajj: 34).
Dalam bahasa Arab, yang dimaksud Bahiimatul Al-An’aam mencakup tiga hewan, yaitu onta, sapi atau kambing. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…”
Tentang umur hewan qurban, Rasulullah Shallahualaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (HR. Bukhari & Muslim).
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sinnun yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena hewan tersebut sudah ganti gigi. Adapun rincian hewan musinnah adalah: Onta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, domba 6 bulan (domba Jadza’ah).
- Hikmah Hewan Qurban
Banyak sekali hikmah disyari’atkannya hewan qurban apabila kita mengkaji firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Hadits Rasulullah Shallalahualaihi wa Sallam, di antara-nya yaitu:
- Bertaqarrub kepada Allah ubhanahu wa Ta'ala dengannya, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Maka shalatlah untuk Rabbmu, dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
- Menghidupkan sunnah imam orang-orangyang bertauhid, Nabi Ibrahim Alaihi Sallam, Allah Subhanahu wa Ta'ala mewahyukan kepadanya agar menyembe-lih anaknya Isma’il Alaihi Sallam, kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menebusnya dengan domba. Allah ubhanahu wa Ta'ala berfirman, “Dan Kami tebus anak itu de-ngan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Ash-Shaffat: 107).
- Menebarkan kasih sayang kepada orang-orang fakir dan miskin.
- Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas nikmat yang diberikan kepada kita.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, “Maka makanlah se-bagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang me-minta. Demikianlah Kami telah tunduk-kan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalian yang dapat menca-painya.” (QS. Al-Hajj: 36-37).
- Hukum-hukum Hewan Qurban
- Hewan qurban tidak sah dengan kambing yang usianya kurang dari satu tahun, atau hewan qurban dengan unta yang usianya kurang dari empat tahun dan belum mema-suki tahun kelima, atau hewan qurban de-ngan lembu yang berusia kurang dua tahun dan belum memasuki tahun ketiga, Rasulullah Subhanahu wa Ta'ala bersabda, “Janganlah kalian me-nyembelih hewan qurban kecuali dengan musinnah (kambing yang telah berusia seta-hun lebih), kecuali jika kalian mengalami kesulitan uang maka kalian menyembelih jadza’ah (kambing yang usianya enam bu-lan hingga satu tahun). Musinnah dari he-wan ternak ialah tsaniyyah yaitu kambing yang berusia setahun lebih.” (HR. Muslim).
- Hewan qurban tidak sah kecuali dengan hewan yang sehat, bersih dari kekurangan pada fisiknya. Artinya tidak sah berkur-ban apabila hewan tersebut cacat, seperti buta sebelah, atau pincang, atau patah tanduknya, atau terpotong hidungnya, sakit, kurus, dan sebagainya. Rasulullah Subhanahu wa Ta'ala bersabda: “Hewan qurban tidak boleh dengan empat hewan, yaitu hewan yang sangat jelas buta sebelahnya, hewan yang sangat jelas sakitnya, hewan yang sangat jelas pincangnya, dan hewan yang tidak bersumsum yaitu hewan yang tidak ada sumsum di tulangnya yang tidak lain ada-lah hewan yang kurus.” (HR. Tirmidzi).
- Hewan qurban yang paling utama ialah domba yang bertanduk, jantan, putih ber-campur hitam (belang-belang) di sekitar matanya dan di kakinya, karena sifat itu-lah yang disukai oleh Rasulullah Shallalahualaihi wa Sallam dan beliau berqurban dengannya. ‘Aisyah Radiallahu anha berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallalahualaihi wa Sallam berqurban dengan domba yang bertan-duk, kaki-kakinya hitam dan ada warna hitam di sekitar kedua matanya.” (HR. Tirmidzi).
- Waktu penyembelihan hewan qurban pa-gi hari Idul Adha setelah shalat Idul Adha, karena Rasulullah Shallalahualaihi wa Sallam bersabda: “Barang-siapa menyembelih sebelum shalat (Idul Adha) maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelihnya sesudah shalat (Idul Adha) maka hewan qurbannya sempurna dan mengikuti sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari).
- Penyembelihan hewan qurban diperbo-lehkan ditunda selama tiga hari setelah Idul Adha atau hari Tasyriq, karena Imam Malik Rahimahullah dan Abu Hanifah Rahimahullah berkata dan hadits ini diriwayatkan dari Umar Radiallahu anhu dan anaknya, “Penyembelihan hewan qurban tidak boleh ditunda setelah tiga hari Idul Adha.” (HR. Ahmad).
- Hewan qurban disunnahkan dihadapkan ke kiblat sambil membaca, “Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza minKa wa ilaiKa”. Diriwayatkan dari Nafi’, Ibnu Umar Radiallahu anhu: “Jika menyembelih hewan qurbannya dengan tangannya, mak ia membariskannya dalam keadaan berdiri dan menghadapkan-nya ke kiblat kemudian ia makan dan memeberi makan.” (HR. Malik).
- Seseorang muslim disunnahkan menyem-belih hewan qurbannya sendiri, namun jika penyembelihannya ia wakilkan kepa-da orang lain, maka tidak apa-apa dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
- Hewan qurban yang disunnahkan dibagi tiga, keluarga yang berqurban memakan sepertiganya, bersedekah dengan seperti-ganya, dan memberikan sepertiga yang lain kepada teman-temannya, karena Ra-sulullah bersabda, “Makanlah (daging hewan qurban kalian), simpanlah, dan se-dekahkanlah.” (HR. Bukhari & Muslim).
- Orang yang berqurban diperbolehkan ber-sedekah dengan semua daging qurbannya, dan orang yang menyembelih hewan kur-bantidak diberi upah, karena Ali bin Abi Tholib Radhiallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallalahualaihi wa Sallam menyu-ruhku mengurus untanya, bersedekah de-ngan daging, kulit dan kotorannya, serta tidak memberi penyembelihnya sedikitpun daripadanya. Ia aku beri dia dari jatahku.”(HR. Tirmidzi).
- Satu keluarga kendati terdiri dari banyak orang sah berqurban dengan satu kam-bing, karena Abu Ayub Al-Anshari Radhiallahu anhu berkata, “Pada zaman Rasulullah Shallalahualaihi wa Sallam, seseorangberqurban dengan kambing untuknya dan keluarga.” (HR. Tirmidzi).
- Jika seorang muslim ingin berqurban makadimakruhkan mengambil sesuatu dari ram-but dan kuku hewan qurban. Itu jika bulan sabit bulan Dzulhijjah telah terlihat hingga ia berqurban, Nabi Shallalahualaihi wa Sallam bersabda, ”Jika ka-lian melihat bulan sabit bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkur-ban, hendaklah ia menahan diri (tidak mengambil) sedikitpun dari rambut dan kuku (hewan qurbannya) hingga ia berkur-ban.” (HR. Bukhari & Muslim).
- Hewan qurban Rasulullah Shallalahualaihi wa Sallam: Barangsiapadi antara kaum muslimin tidak mampu berqurban, ia mendapatkan pahala orang-orang yang berqurban, karena Nabi Shallalahualaihi wa Sallam bersabda, “Ya Allah, ini dariku dan dari orang-orang dari umatku yang tidak bisa berqurban.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi). Wallahu Ta’ala A’lam