Hukum asal segala fasilitas harta dunia dibolehkan untuk digunakan oleh manusia. Selama tidak ada dalil yang mengharamkannya maka apapun bentuk harta dunia hukumnya halal. Termasuk di antaranya adalah segala bentuk bejana. Maksud dari bejana adalah benda berongga yangg dapat diisi dengan cairan atau serbuk dan digunakan sebagai wadah atau bak tempat air. Sepert tabung, bajan, jamban, ember, mangkok, piring, gelas, cangkir, gayung dan lain sebagainya.
Berwudhu, mandi, makan dan minum menggunakan segala bentuk bejana hukumnya dibolehkan selama tidak ada dalil pengharamannya. Adapun jika bejana tersebut terbuat dari emas dan perak serta kulit bangkai maka hukumnya diharamkan. Hal ini disebabkan adanya dalil pengaharaman secara khusus. Pada kesempatan ini, kita akan membahas secara khusus hukum bejana yang terbuat dari emas dan perak serta kulit bangkai.
Dalam agama Islam, diharamkan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk tempat makan, minum, mandi dan berwudhu. Pengharaman ini berlaku secara umum, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda,
عَنِ حُذَيْفَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ:« لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا ».
Hudzaifah meriwayatkan hadits bahwa Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian minum pada bejana emas dan perak. Jangan pula makan pada piring yang terbuat dari keduanya. Kedua bejana tersebut milik mereka orang-orang kafir di dunia. Sedangkan milik kita di akhirat kelak.”
(HR. Bukhori & Muslim)
Seorang ahli bahasa, Imam al-Kisa’i berkata, “Ash-Shohfah adalah piring yang isinya dapat mengenyangkan lima orang. Karena sesungguhnya bejana emas dan perak serta piring yang terbuat dari keduanya bagi mereka, yaitu bagi orang-orang musyrik, karena mereka itu sudah maklum di dunia sebagai informasi dari kondisi mereka, bukan berarti bahwa hal itu halal buat mereka dan bagi kamu di akhirat.”
Hadits di atas secara jelas menegaskan larangan penggunaan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum. Meskipun jenis makanan dan minumannya adalah halal, namun jika ditempatkan di wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka makanan dan minuman tersebut haram untuk dimakan dan diminum. Apabila makanan dan minuman tersebut dipindah ke wadah lain yang tidak terbuat dari emas ataupun perak, maka hukumnya berubah kembali menjadi halal untuk dimakan dan diminum.
Dalam kitab Subulussalam, Imam Muhammad bin Ismail as-Shon’ani rohimahulloh menjelaskan bahwa hadits di atas merupakan dalil haramnya makan dan minum pada bejana dan piring yang terbuat dari emas dan perak. Baik bejana tersebut khusus emas maupun yang tercampur dengan perak, karena ia termasuk bejana emas dan perak.
Imam an-Nawawi rohimahulloh berkata, “Sesungguhnya telah terjadi ijma atau kesepakatan atas haramnya makan dan minum pada keduanya.” Isi kandungan hadits ini adalah diharamkannya makan dan minum dalam bejana atau piring emas dan perak. Baik untuk laki-laki maupun perempuan adalah karena keduanya digunakan atau untuk orang-orang kafir di dunia.
Para ulama berbeda pendapat sebab pengharaman bejana yang terbuat dari emas dan perak. Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa pengharamannya disebabkan karena sombong. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa pengharamannya karena terbuat dari emas dan perak.
Adapun berkaitan dengan emas dan perak yang digunakan sebagai pelapis bejana, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang berpendapat, bahwa jika lapisan dari emas dan perak itu bisa dipisahkan maka haram secara ijma. Karena termasuk menggunakan emas dan perak. Jika tidak mungkin dipisahkan, maka tidak haram. Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran, jika disebut bahwa itu adalah bejana emas atau perak dan dinamai dengannya, maka tercakup dalam lafazh hadits tersebut. Jika tidak, maka tidak haram. Standarnya adalah dengan menamainya bejana emas atau perak pada masa kenabian. Jika tidak diketahui maka asalnya adalah halal. adapun bejana yang ditambal dengan keduanya, maka diperbolehkan makan dan minum padanya menurut ijma atau kesepakatan para ulama.
Suatu bejana yang terkena najis maka hukum bejana tersebut najis. Bejana tersebut tidak boleh digunakan sampai bejana tersebut disucikan. Adapun cara mensucikannnya, maka itu tergantung dari macam najisnya. Jika najis tersebut bersumber dari air liur anjing maka harus di cuci sebanyak 7 kali, salah satunya menggunakan dengan debu. Jika najis tersebut termasuk yang sedang saja maka bejana tersebut harus di cuci sampai hilang baunya, rasanya dan warnaya.
Adapun hukum bejana dari kulit bangkai, maka hukumnya sama sebagaimana bejana yang terbuat dari emas dan perak yaitu haram penggunaannya. Karena kulit bangkai adalah najis. Sedangkan jika kulit bangkai tersebut telah disamak, yaitu dikeringkan setelah dicuci bersih, maka telah suci dan boleh digunakan sebagai bejana untuk makan dan minum.
Sabda Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ ».
“Abdulloh bin Abbas rodhiyallohu’anhu meriwayatkan hadits bahwa Rosululloh bersabda, “Apabila kulit bangkai telah disamak, maka ia telah suci.”
(HR. Bukhori & Muslim)